Kamus Legal
Syarat Nikah
Berikut adalah syarat-syarat pernikahan di Indonesia berdasarkan aturan umum yang berlaku, baik untuk pernikahan agama maupun yang diakui secara negara:\\r\\nSyarat Nikah Umum di Indonesia:\\r\\n \\r\\n...
5 September 2026
Berikut adalah syarat-syarat pernikahan di Indonesia berdasarkan aturan umum yang berlaku, baik untuk pernikahan agama maupun yang diakui secara negara:\\r\\n
Syarat Nikah Umum di Indonesia:
\\r\\n- \\r\\n
- Persetujuan Kedua Belah Pihak:\\r\\nPernikahan hanya dapat dilangsungkan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai tanpa paksaan. \\r\\n
- Usia Minimal:\\r\\n
- \\r\\n
- Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan). \\r\\n
- Jika belum memenuhi usia, diperlukan izin khusus dari pengadilan. \\r\\n
\\r\\n - Dokumen Administrasi:\\r\\nDokumen yang perlu disiapkan:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP dan KK (Kartu Keluarga) kedua calon mempelai. \\r\\n
- Akta Kelahiran. \\r\\n
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan. \\r\\n
- Surat Dispensasi (jika salah satu belum cukup umur atau ada kondisi khusus). \\r\\n
- Pas Foto ukuran 4x6 (latar biasanya ditentukan, tergantung kantor KUA atau pencatatan sipil). \\r\\n
\\r\\n - Surat Keterangan Persetujuan Orang Tua:\\r\\nJika salah satu calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali. \\r\\n
- Pendaftaran di KUA atau Catatan Sipil:\\r\\n
- \\r\\n
- Pernikahan agama Islam: Melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. \\r\\n
- Pernikahan agama lain: Melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). \\r\\n
\\r\\n - Surat Keterangan Kesehatan:\\r\\nBeberapa daerah mengharuskan calon mempelai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit. \\r\\n
- Saksi Pernikahan:\\r\\nSetidaknya ada dua orang saksi pernikahan yang memenuhi syarat menurut agama dan hukum. \\r\\n
- Prosedur Tambahan bagi Non-WNI:\\r\\nJika salah satu calon mempelai adalah warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen tambahan seperti:\\r\\n
- \\r\\n
- Paspor dan visa. \\r\\n
- Surat izin menikah dari negara asal. \\r\\n
- Surat keterangan kedutaan besar. \\r\\n
\\r\\n
Syarat Tambahan (Jika Menikah di KUA):
\\r\\n- \\r\\n
- Surat N1-N4:\\r\\nSurat-surat ini meliputi surat pengantar nikah, keterangan asal-usul, keterangan tentang orang tua, dan surat izin orang tua, yang diperoleh dari kantor kelurahan. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis