SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak, baik individu maupun badan, telah terdaftar sebagai subjek pajak dan memiliki kewajiban perpajakan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. SKT Pajak menjadi salah satu syarat penting dalam aktivitas bisnis, seperti pengajuan NPWP atau transaksi yang memerlukan bukti kepatuhan pajak.
« Back to Glossary IndexSKT Pajak Adalah
« Back to Glossary Index