Singkatan PKP

« Back to Glossary Index

PKP adalah singkatan dari Penghasilan Kena Pajak.

PKP merujuk pada jumlah penghasilan yang telah dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang sah menurut peraturan pajak (seperti biaya, pengeluaran, dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak), sehingga menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dengan kata lain, PKP adalah penghasilan yang terutang pajak setelah memperhitungkan potongan-potongan tertentu, dan digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit