Kamus Legal
Singkatan CV
CV dalam konteks perusahaan adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk badan usaha...
5 September 2026
CV dalam konteks perusahaan adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk badan usaha yang melibatkan dua jenis anggota:\\r\\n
- \\r\\n
- Komanditer: Anggota yang hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan. \\r\\n
- Komplementer: Anggota yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan. \\r\\n
Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer):
\\r\\n- \\r\\n
- Modal: Dibentuk oleh dua jenis anggota, yaitu komplementer (pengelola) dan komanditer (penyumbang modal). \\r\\n
- Tanggung Jawab: Komplementer memiliki tanggung jawab penuh (tak terbatas) terhadap utang perusahaan, sedangkan komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. \\r\\n
- Pengelolaan: Hanya anggota komplementer yang memiliki hak untuk mengelola perusahaan. \\r\\n
- Pendirian: Relatif mudah didirikan dan tidak memerlukan modal besar. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis