Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Sertifikat Halal
Kamus Legal

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk telah...

5 September 2026

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang lainnya yang digunakan oleh umat Islam.\\r\\n\\r\\n


\\r\\n\\r\\n

Tujuan Sertifikat Halal

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Kepastian Kehalalan: Memberikan jaminan bahwa produk aman dikonsumsi dan sesuai dengan hukum Islam.
  2. \\r\\n
  3. Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan keyakinan konsumen, khususnya umat Islam.
  4. \\r\\n
  5. Daya Saing Produk: Memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
  6. \\r\\n
  7. Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi pemerintah.
  8. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Syarat dan Proses Sertifikasi Halal

\\r\\n

1. Persyaratan Dokumen

\\r\\n
    \\r\\n
  • Profil perusahaan (NIB, NPWP, izin usaha).
  • \\r\\n
  • Daftar produk dan bahan baku.
  • \\r\\n
  • Dokumen pendukung seperti komposisi bahan, spesifikasi produk, dan SOP produksi.
  • \\r\\n
  • Data pabrik atau lokasi produksi.
  • \\r\\n
\\r\\n

2. Proses Sertifikasi Halal

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Pendaftaran:\\r\\n
      \\r\\n
    • Daftar melalui sistem SIHALAL di situs BPJPH (sihalal.pu.go.id).
    • \\r\\n
    • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  2. \\r\\n
  3. Pemeriksaan Dokumen:\\r\\nBPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen.
  4. \\r\\n
  5. Audit Halal:\\r\\nLembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan prosesnya sesuai syariat.
  6. \\r\\n
  7. Fatwa Halal:\\r\\nKomisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk.
  8. \\r\\n
  9. Penerbitan Sertifikat:\\r\\nJika lolos semua tahapan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  10. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Biaya dan Masa Berlaku

\\r\\n
    \\r\\n
  • Biaya: Tergantung pada jenis produk, ukuran perusahaan, dan proses audit. UMKM sering mendapatkan subsidi atau keringanan.
  • \\r\\n
  • Masa Berlaku: Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui setelahnya.
  • \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Peraturan Terkait

\\r\\nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi produk yang beredar di Indonesia, dan implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Sertifikat Elektronik Pajak← Semua GlossarySertifikat Halal MUI

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis