Sertifikat Elektronik Pajak

« Back to Glossary Index

Sertifikat Elektronik Pajak adalah alat yang digunakan untuk tanda tangan elektronik dalam dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen lainnya yang memerlukan verifikasi atau otentikasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi atau kewajiban perpajakan secara elektronik, yang aman dan sah secara hukum.

« Back to Glossary Index