Sertifikat Elektronik Pajak

« Back to Glossary Index

Sertifikat Elektronik Pajak adalah alat yang digunakan untuk tanda tangan elektronik dalam dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen lainnya yang memerlukan verifikasi atau otentikasi dalam sistem perpajakan Indonesia. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi atau kewajiban perpajakan secara elektronik, yang aman dan sah secara hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit