SEKUTU

« Back to Glossary Index

Sekutu merujuk pada individu atau badan hukum yang terlibat dalam suatu badan usaha dengan memberikan kontribusi tertentu, baik dalam bentuk modal, tenaga, maupun peran langsung dalam pengelolaan dan operasional usaha tersebut. Keberadaan sekutu sangat penting dalam badan usaha karena mereka memiliki tanggung jawab serta hak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah ditetapkan bersama oleh para pendiri atau anggota badan usaha. Peran sekutu tidak hanya terbatas pada penyertaan modal, tetapi juga mencakup keterlibatan dalam pengambilan keputusan strategis yang memengaruhi arah perkembangan usaha.

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah sekutu sering ditemukan dalam jenis badan usaha seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer, di mana para sekutu bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha yang telah disepakati. Dalam perjanjian pendirian badan usaha, sekutu biasanya memiliki kewajiban yang diatur berdasarkan porsi tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan. Tanggung jawab ini mencakup risiko usaha, pembagian keuntungan, serta kewajiban menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai peran masing-masing.

Sekutu tidak hanya berfungsi sebagai penyedia modal atau pelaksana operasional, tetapi juga sebagai mitra kerja yang saling melengkapi dalam memastikan keberlangsungan usaha. Dalam perjanjian atau akta pendirian badan usaha, peran, tanggung jawab, dan hak sekutu diatur dengan jelas untuk menghindari potensi konflik atau ketidakjelasan di masa depan. Misalnya, mereka dapat memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha atau tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang telah disetorkan, tergantung pada jenis badan usaha yang dipilih.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP