PT Perseorangan Adalah

« Back to Glossary Index

PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja, baik sebagai pemilik modal sekaligus pengelola. PT ini diperkenalkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


Ciri-Ciri PT Perorangan:

  1. Pemilik Tunggal:
    • Didirikan oleh satu orang, yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemilik modal.
  2. Modal Minimum:
    • Tidak ada batas minimum modal, namun harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan usaha.
  3. Berbadan Hukum:
    • Memiliki status badan hukum, sehingga pemilik memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
  4. Proses Pendirian Mudah:
    • Pendirian dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  5. Tanggung Jawab Terbatas:
    • Pemilik hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor, tidak sampai ke harta pribadi.

Keuntungan PT Perorangan:

  • Proses Cepat dan Mudah:
    • Tidak perlu akta notaris, cukup melalui sistem OSS.
  • Biaya Rendah:
    • Cocok untuk pengusaha kecil karena biaya pendiriannya lebih terjangkau.
  • Perlindungan Hukum:
    • Berstatus badan hukum sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
  • Fleksibel:
    • Pengelolaan dan pengambilan keputusan lebih cepat karena hanya melibatkan satu pemilik.

Persyaratan Pendirian PT Perorangan:

  1. Identitas Pemilik:
  2. Rencana Usaha:
    • Deskripsi singkat mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.
  3. Modal Usaha:
    • Tidak ada batas minimum, namun harus dicantumkan dalam formulir pendirian.
  4. Alamat Usaha:
    • Harus memiliki domisili yang jelas.

Cara Mendirikan PT Perorangan:

  1. Akses OSS (Online Single Submission):
    • Buka oss.go.id.
  2. Registrasi Akun:
    • Daftar menggunakan data diri pemilik.
  3. Pilih Jenis PT Perorangan:
    • Isi formulir sesuai data usaha.
  4. Dapatkan Sertifikat Pendirian:
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP