Tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia mencakup beberapa langkah utama. Berikut adalah panduan umumnya:
- Persiapan Nama PT
- Penyusunan Akta Pendirian
- Pengesahan Badan Hukum
- NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Daftarkan PT ke Kantor Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SKT.
- Pendaftaran OSS (Online Single Submission)
- Pengurusan Izin Lainnya (Jika Diperlukan)
- Sesuaikan dengan bidang usaha PT, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), atau izin lainnya.
- Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- Gunakan dokumen pendirian PT untuk membuka rekening atas nama perusahaan.
- Pengumuman dalam Berita Negara
- Umumnya dilakukan notaris untuk mengumumkan pendirian PT di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Proses ini biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis usaha yang didaftarkan.