PENDIRIAN PT

« Back to Glossary Index

Tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia mencakup beberapa langkah utama. Berikut adalah panduan umumnya:

  1. Persiapan Nama PT
    • Pilih nama PT sesuai aturan yang berlaku (tidak mirip dengan nama PT lain, tidak mengandung kata terlarang, dan minimal tiga kata).
    • Ajukan nama ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengecekan ketersediaan dan persetujuan.
  2. Penyusunan Akta Pendirian
    • Hubungi notaris untuk membuat akta pendirian yang berisi informasi seperti nama PT, alamat, tujuan usaha, modal dasar, modal disetor, dan susunan pengurus.
    • Modal minimal untuk PT non-UMKM biasanya Rp50 juta, namun untuk UMKM dapat lebih kecil.
  3. Pengesahan Badan Hukum
    • Ajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT.
  4. NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  5. Pendaftaran OSS (Online Single Submission)
    • Lakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha terkait.
  6. Pengurusan Izin Lainnya (Jika Diperlukan)
  7. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
  8. Pengumuman dalam Berita Negara
    • Umumnya dilakukan notaris untuk mengumumkan pendirian PT di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Proses ini biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis usaha yang didaftarkan.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X