PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah sebuah perjanjian antara pihak penjual dan pembeli yang mengikat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli properti di masa mendatang. PPJB umumnya digunakan ketika kondisi tertentu belum memungkinkan untuk melangsungkan proses jual beli secara langsung, seperti belum selesainya pembangunan properti atau belum terpenuhinya syarat administratif tertentu.
Dalam PPJB, biasanya tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga properti, jadwal pembayaran, dan ketentuan lainnya sebagai bentuk komitmen. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum sebagai landasan awal sebelum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
« Back to Glossary Index