ppat

« Back to Glossary Index

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi tanah dan hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPAT berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak atas tanah lainnya dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi; Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha.
Artikel

Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Dalam proses pendirian usaha, terdapat beberapa syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon pengusaha. Persoalan legalitas adalah salah satu persyaratan yang sering menjadi kendala bagi

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit