Kamus Legal
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha atau mencapai tujuan tertentu. Dalam persekutuan, para pihak (disebut \\"sekutu\\") saling...
5 September 2026
Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha atau mencapai tujuan tertentu. Dalam persekutuan, para pihak (disebut \\"sekutu\\") saling bekerja sama untuk mencapai keuntungan atau hasil bersama berdasarkan kesepakatan yang dibuat di awal.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis