Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Pengertian Merek Adalah
Kamus Legal

Pengertian Merek Adalah

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh...

5 September 2026

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain.\\r\\n\\r\\n


\\r\\n\\r\\n

Dasar Hukum di Indonesia

\\r\\nMerek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang terdaftar.\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Fungsi Merek

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Identifikasi\\r\\nMerek mempermudah konsumen untuk mengenali produk atau jasa tertentu.
  2. \\r\\n
  3. Jaminan Kualitas\\r\\nMerek memberikan kesan kualitas tertentu berdasarkan pengalaman atau reputasi produsen.
  4. \\r\\n
  5. Alat Promosi\\r\\nMerek berperan sebagai alat pemasaran yang menarik perhatian konsumen dan membedakan dari pesaing.
  6. \\r\\n
  7. Perlindungan Hukum\\r\\nMerek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum dari tindakan pelanggaran, seperti peniruan atau pemalsuan.
  8. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Jenis-Jenis Merek

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Merek Dagang\\r\\nDigunakan untuk barang yang diperdagangkan, misalnya merek pakaian, makanan, atau elektronik.
  2. \\r\\n
  3. Merek Jasa\\r\\nDigunakan untuk jasa yang ditawarkan, seperti jasa transportasi, keuangan, atau pendidikan.
  4. \\r\\n
  5. Merek Kolektif\\r\\nDigunakan oleh kelompok atau organisasi untuk menunjukkan barang atau jasa yang diproduksi oleh anggotanya.
  6. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Proses Pendaftaran Merek

\\r\\nUntuk mendapatkan perlindungan hukum, merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah-langkahnya meliputi:\\r\\n
    \\r\\n
  1. Pengajuan permohonan melalui sistem online atau manual.
  2. \\r\\n
  3. Pemeriksaan administrasi dan substantif.
  4. \\r\\n
  5. Pengumuman selama jangka waktu tertentu.
  6. \\r\\n
  7. Penerbitan sertifikat merek jika tidak ada keberatan atau pelanggaran.
  8. \\r\\n
\\r\\n 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Pengertian Merek← Semua GlossaryPengertian Negosiasi

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis