Kamus Legal
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan atas karya ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini mencakup hak...
5 September 2026
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan atas karya ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini mencakup hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, serta memberi izin atau melarang pihak lain menggunakan karya tersebut tanpa izin.\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Dasar Hukum di Indonesia
\\r\\nHak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n
Ciri-Ciri Hak Cipta
\\r\\n- \\r\\n
- Hak Eksklusif\\r\\nPemegang hak memiliki kontrol penuh atas penggunaan karya dan dapat melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin. \\r\\n
- Karya Otomatis Dilindungi\\r\\nHak Cipta berlaku sejak karya diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. \\r\\n
- Jangka Waktu Perlindungan\\r\\n
- \\r\\n
- Umumnya berlaku selama seumur hidup pencipta dan dilanjutkan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. \\r\\n
- Untuk karya tertentu seperti program komputer, jangka waktu perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Jenis-Jenis Karya yang Dilindungi Hak Cipta
\\r\\n- \\r\\n
- Karya Tulis\\r\\nBuku, artikel, atau karya tulis lainnya. \\r\\n
- Karya Seni\\r\\nMusik, lagu, film, fotografi, lukisan, dan seni pertunjukan. \\r\\n
- Karya Teknologi\\r\\nProgram komputer atau perangkat lunak. \\r\\n
- Karya Lain\\r\\nPeta, terjemahan, tafsir, atau bunga rampai. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
Hak yang Terkait dengan Hak Cipta
\\r\\n- \\r\\n
- Hak Moral\\r\\nHak yang melekat pada pencipta untuk diakui sebagai pencipta, menjaga integritas karyanya, dan mencegah distorsi atau perubahan yang merugikan nama baiknya. \\r\\n
- Hak Ekonomi\\r\\nHak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari karya, seperti melalui lisensi, royalti, atau penjualan karya. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis