Harta adalah segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau badan hukum, baik berupa benda berwujud seperti tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan, maupun benda tidak berwujud seperti hak cipta, saham, dan paten. Harta memiliki nilai ekonomis yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, menjalankan kegiatan usaha, atau dijadikan sebagai investasi. Dalam pengertian hukum, harta mencakup segala sesuatu yang diakui sebagai milik sah seseorang atau entitas, yang dapat dipertukarkan, dimanfaatkan, atau diwariskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
« Back to Glossary IndexPengertian Harta
« Back to Glossary Index