Pendaftaran Pse

« Back to Glossary Index

Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah proses pendaftaran yang wajib dilakukan oleh pihak yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia, seperti e-commerce, aplikasi, dan media sosial. Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Kominfo dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melindungi data pribadi pengguna, dan menjaga keamanan sistem elektronik.

Setelah mendaftar, PSE akan mendapatkan Nomor Induk PSE sebagai bukti terdaftar secara sah. PSE yang tidak mendaftar atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pemblokiran akses. Pendaftaran PSE bertujuan untuk meningkatkan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas layanan elektronik di Indonesia.

« Back to Glossary Index