NDA

« Back to Glossary Index

Perjanjian kerahasiaan (bahasa Inggris: non-disclosure agreement, disingkat NDA) adalah kontrak atau bagian dari kontrak hukum antara dua pihak yang menjabarkan material, pengetahuan, atau informasi rahasia yang hendak dibagikan kepada pihak lain untuk keperluan tertentu, tetapi juga membatasi aksesnya dari pihak ketiga (pihak lainnya lagi yang ada di luar perjanjian).

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit