Menghitung Pajak Penghasilan

« Back to Glossary Index

Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • Hitung total penghasilan bruto (seluruh penghasilan yang diterima).
    • Kurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya) untuk mendapatkan Penghasilan Netto.
    • Kurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarnya tergantung status pribadi (misalnya, lajang, menikah, jumlah tanggungan keluarga, dll).
  2. Menggunakan Tarif Pajak: Setelah mendapatkan PKP, pajak dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan PKP, yang diatur dalam peraturan pajak yang berlaku. Untuk individu, tarif pajak penghasilan di Indonesia biasanya berkisar antara 5% hingga 30%, dengan tarif yang lebih tinggi berlaku untuk penghasilan yang lebih besar.
  3. Menghitung PPh Terutang: Terapkan tarif pajak yang sesuai pada masing-masing lapisan penghasilan. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan PPh terutang.

Contoh tarif pajak penghasilan progresif di Indonesia:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
  1. Bayar Pajak: PPh terutang yang sudah dihitung tersebut adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP