Kamus Legal
Menghitung Pajak Penghasilan
Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:\\r\\n \\r\\n - Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):\\r\\n \\r\\n - Hitung total penghasilan bruto...
5 September 2026
Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:\\r\\n
- \\r\\n
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):\\r\\n
- \\r\\n
- Hitung total penghasilan bruto (seluruh penghasilan yang diterima). \\r\\n
- Kurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya) untuk mendapatkan Penghasilan Netto. \\r\\n
- Kurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarnya tergantung status pribadi (misalnya, lajang, menikah, jumlah tanggungan keluarga, dll). \\r\\n
\\r\\n - Menggunakan Tarif Pajak: Setelah mendapatkan PKP, pajak dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan PKP, yang diatur dalam peraturan pajak yang berlaku. Untuk individu, tarif pajak penghasilan di Indonesia biasanya berkisar antara 5% hingga 30%, dengan tarif yang lebih tinggi berlaku untuk penghasilan yang lebih besar. \\r\\n
- Menghitung PPh Terutang: Terapkan tarif pajak yang sesuai pada masing-masing lapisan penghasilan. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan PPh terutang. \\r\\n
- \\r\\n
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5% \\r\\n
- Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15% \\r\\n
- Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25% \\r\\n
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30% \\r\\n
- \\r\\n
- Bayar Pajak: PPh terutang yang sudah dihitung tersebut adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis