Maatschap

« Back to Glossary Index
Maatschap adalah bentuk kerjasama atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha atau aktivitas tertentu, dengan tujuan bersama untuk mendapatkan keuntungan. Konsep ini berasal dari hukum Belanda dan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks perusahaan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang umumnya lebih sederhana daripada bentuk perusahaan yang berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).
« Back to Glossary Index