Kamus Legal
LKPM Online
LKPM Online (Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memudahkan pelaporan kegiatan investasi atau penanaman...
5 September 2026
LKPM Online (Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memudahkan pelaporan kegiatan investasi atau penanaman modal di Indonesia. Sistem ini digunakan oleh perusahaan yang menerima investasi atau penanaman modal untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.\\r\\n\\r\\nBerikut adalah cara untuk mengakses dan mengisi LKPM Online:\\r\\n
- \\r\\n
- Registrasi dan Login:\\r\\n
- \\r\\n
- Kunjungi website resmi http://lkpm.bkpm.go.id. \\r\\n
- Jika Anda belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan data perusahaan Anda. \\r\\n
- Jika sudah terdaftar, login dengan username dan password yang telah didaftarkan. \\r\\n
\\r\\n - Isi Laporan Kegiatan:\\r\\n
- \\r\\n
- Setelah login, pilih menu untuk mengisi LKPM sesuai dengan periode yang diminta (bulanan atau tahunan). \\r\\n
- Isi data mengenai kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan, termasuk realisasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, dan pencapaian lainnya. \\r\\n
\\r\\n - Verifikasi dan Submit:\\r\\n
- \\r\\n
- Setelah mengisi data, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan. \\r\\n
- Klik submit untuk mengirim laporan kepada BKPM. Laporan ini akan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja investasi di Indonesia. \\r\\n
\\r\\n - Pemantauan dan Pelaporan Berkala:\\r\\n
- \\r\\n
- Perusahaan yang telah menerima izin penanaman modal diwajibkan untuk melaporkan LKPM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bulanan atau tahunan). \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis