Legalitas usaha adalah status atau kondisi yang menunjukkan bahwa suatu usaha atau bisnis telah memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, baik secara nasional maupun daerah, untuk beroperasi secara sah. Memiliki legalitas usaha sangat penting bagi kelangsungan dan keberlanjutan bisnis, karena memastikan bahwa bisnis tersebut diakui oleh negara dan dapat beroperasi tanpa hambatan hukum.
« Back to Glossary IndexLegalitas usaha
« Back to Glossary Index