Legalisir

« Back to Glossary Index

Legalisir adalah proses pengesahan atau verifikasi dokumen oleh pihak berwenang agar dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum. Legalisir bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang bersangkutan memiliki keaslian dan validitas yang diakui oleh institusi atau negara yang menerima dokumen tersebut.

Proses Legalisir:

  1. Legalisir di Notaris: Dokumen dapat dilegalisir oleh notaris untuk memastikan keaslian tanda tangan dan dokumen tersebut.
  2. Legalisir oleh Instansi Pemerintah: Beberapa dokumen memerlukan legalisasi oleh lembaga atau instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri.
  3. Legalisir di Kedutaan atau Konsulat: Jika dokumen akan digunakan di luar negeri, dokumen tersebut perlu dilegalisir oleh kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui oleh negara tujuan.

Tujuan Legalisir:

  • Pengakuan Hukum: Dokumen yang telah dilegalisir akan diakui oleh pihak berwenang di dalam negeri atau luar negeri.
  • Keabsahan Dokumen: Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut tidak dipalsukan dan valid secara legal.
  • Kepentingan Administratif dan Hukum: Banyak dokumen yang memerlukan legalisasi untuk keperluan administratif, misalnya surat kuasa, perjanjian, akta kelahiran, atau ijazah.

Jenis Dokumen yang Sering Dilegalisir:

  • Ijazah: Untuk keperluan studi lanjutan atau pekerjaan di luar negeri.
  • Akta Notaris: Misalnya akta pendirian perusahaan atau perjanjian yang memerlukan pengesahan.
  • Surat Keterangan: Surat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang perlu pengesahan agar diterima oleh pihak lain.

Legalisir membantu memastikan bahwa dokumen dapat digunakan dengan sah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan hukum yang berlaku.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP