KITAS adalah

« Back to Glossary Index

KITAS adalah singkatan dari “Kartu Izin Tinggal Sementara”, KITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS berlaku untuk tinggal sementara dengan masa berlaku tertentu, biasanya antara 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau ketentuan yang berlaku.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit