Kamus Legal
Kitas adalah
KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS...
5 September 2026
KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS berlaku untuk tinggal sementara dengan masa berlaku tertentu, biasanya antara 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis