Firma hukum adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum kepada klien. Dalam firma hukum, para pendiri atau anggota biasanya bekerja sama sebagai rekan sejawat (partners) untuk menangani berbagai kasus hukum, seperti litigasi, konsultasi hukum, perjanjian kontrak, hingga masalah perusahaan.
« Back to Glossary IndexFirma Hukum Adalah
« Back to Glossary Index