Firma Hukum Adalah

« Back to Glossary Index

Firma hukum adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum kepada klien. Dalam firma hukum, para pendiri atau anggota biasanya bekerja sama sebagai rekan sejawat (partners) untuk menangani berbagai kasus hukum, seperti litigasi, konsultasi hukum, perjanjian kontrak, hingga masalah perusahaan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit