« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Firma hukum atau law firm adalah badan usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih pengacara untuk memberikan layanan hukum kepada klien. Layanan yang diberikan firma hukum meliputi:
share seputar dunia legalitas
Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami:
Bagi pelaku UMKM, kini kebutuhan legalitas semakin mendesak. Akibatnya banyak dari mereka yang ingin mencari badan usaha legal untuk melindungi usahanya, salah satu solusi yang
Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit