e-REG Pajak adalah platform online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat mendaftar dan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Sistem ini memungkinkan wajib pajak (individu maupun badan) untuk melakukan pendaftaran, pembaruan, atau perubahan data terkait NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Fungsi dan Layanan e-REG Pajak:
- Pendaftaran NPWP Online
Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-REG Pajak. Proses ini memudahkan pembuatan NPWP untuk individu atau badan usaha yang baru pertama kali mendaftar. - Perubahan Data NPWP
Jika ada perubahan data wajib pajak, seperti alamat atau status pekerjaan, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data melalui sistem ini tanpa harus mengunjungi kantor pajak. - Pembaruan NPWP
Untuk wajib pajak yang perlu memperbarui informasi tertentu atau memperbarui status (misalnya, dari individu menjadi badan usaha), e-REG Pajak juga menyediakan layanan pembaruan. - Pencetakan NPWP
Setelah pendaftaran atau pembaruan NPWP selesai, wajib pajak dapat mencetak NPWP yang telah terbit secara langsung dari platform e-REG Pajak.
Cara Mengakses e-REG Pajak:
- Kunjungi Website e-REG Pajak
Akses platform e-REG Pajak melalui situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. - Daftar atau Login
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu dengan memasukkan data yang diminta. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan username dan password. - Pilih Jenis Pendaftaran
Pilih jenis wajib pajak (individu atau badan) dan mulai isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diperlukan. - Verifikasi Data
Setelah mengisi data, Anda akan menerima email atau SMS untuk melakukan verifikasi. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar. - NPWP Diterbitkan
Setelah proses verifikasi berhasil, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diunduh atau dicetak melalui e-REG Pajak.
« Back to Glossary Index