Kamus Legal
ereg npwp
e-Registration (ereg) NPWP adalah layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pendaftaran, pengecekan, dan pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa perlu...
5 September 2026
e-Registration (ereg) NPWP adalah layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pendaftaran, pengecekan, dan pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Layanan ini dapat diakses melalui ereg.pajak.go.id.\\r\\n
Cara Mendaftar NPWP Melalui e-Registration:
\\r\\n- \\r\\n
- Akses Situs Resmi:\\r\\nBuka ereg.pajak.go.id. \\r\\n
- Registrasi Akun Baru:\\r\\n
- \\r\\n
- Klik \\"Daftar\\" untuk membuat akun. \\r\\n
- Masukkan email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. \\r\\n
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. \\r\\n
\\r\\n - Login ke Sistem:\\r\\nGunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat untuk masuk. \\r\\n
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP:\\r\\n
- \\r\\n
- Pilih jenis wajib pajak:\\r\\n
- \\r\\n
- Orang Pribadi: Untuk individu. \\r\\n
- Badan: Untuk perusahaan atau organisasi. \\r\\n
- Bendahara: Untuk pengelola keuangan instansi. \\r\\n
\\r\\n - Isi data pribadi atau perusahaan, seperti:\\r\\n
- \\r\\n
- Nama lengkap. \\r\\n
- Alamat domisili. \\r\\n
- Informasi pekerjaan atau usaha. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n - Pilih jenis wajib pajak:\\r\\n
- Unggah Dokumen Pendukung:\\r\\n
- \\r\\n
- Untuk orang pribadi: KTP atau paspor. \\r\\n
- Untuk badan usaha: Akta pendirian dan dokumen pendukung lain. \\r\\n
\\r\\n - Submit Permohonan:\\r\\nPastikan semua data benar, lalu kirim permohonan. \\r\\n
- Verifikasi oleh KPP:\\r\\n
- \\r\\n
- Kantor Pelayanan Pajak akan memeriksa data Anda. \\r\\n
- Pantau status pendaftaran di akun Anda. \\r\\n
\\r\\n - Penerbitan NPWP:\\r\\nJika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau pos. \\r\\n
Fungsi e-Registration NPWP:
\\r\\n- \\r\\n
- Pendaftaran Baru: Untuk wajib pajak pribadi atau badan. \\r\\n
- Cek Status Pendaftaran: Memantau proses permohonan NPWP. \\r\\n
- Perubahan Data: Mengajukan perubahan data wajib pajak. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis