Dashboard NPWP adalah tampilan atau antarmuka yang terdapat pada sistem Online Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola data perpajakan mereka secara elektronik. Melalui dashboard ini, wajib pajak dapat melihat, memonitor, dan melakukan berbagai aktivitas terkait NPWP dan kewajiban perpajakan.
Fitur Utama pada Dashboard NPWP:
- Profil Wajib Pajak
- Menampilkan informasi dasar mengenai wajib pajak, seperti nama, NPWP, alamat, dan status pajak. Pengguna dapat memperbarui data pribadi atau usaha melalui dashboard ini.
- Monitoring Kewajiban Pajak
- Dashboard ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat kewajiban pajak yang harus dibayar, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya. Pengguna dapat melihat status pelaporan dan pembayaran pajak.
- Laporan SPT (Surat Pemberitahuan)
- Wajib pajak dapat mengakses dan mengajukan SPT Tahunan atau SPT Masa melalui dashboard NPWP. Ini termasuk proses pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
- Riwayat Transaksi Pajak
- Menampilkan riwayat transaksi pajak yang telah dilakukan, seperti pembayaran atau pelaporan yang telah dikirimkan kepada DJP.
- Penerbitan Surat Setoran Pajak (SSP)
- Dashboard ini memungkinkan wajib pajak untuk mencetak dan mengunduh Surat Setoran Pajak (SSP) yang diperlukan untuk pembayaran pajak.
- Penyusunan dan Pengajuan Dokumen Pajak
- Memudahkan wajib pajak untuk menyiapkan dan mengajukan berbagai dokumen pajak yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau verifikasi.
Cara Mengakses Dashboard NPWP:
- Login ke DJP Online:
Akses portal DJP Online di https://www.pajak.go.id dan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. - Akses Menu Dashboard:
Setelah login, pilih menu yang mengarahkan Anda ke Dashboard NPWP untuk melihat data perpajakan. - Perbarui atau Pantau Informasi:
Di dashboard, Anda dapat memantau kewajiban pajak yang belum dibayar, status pelaporan, serta memperbarui informasi pribadi atau usaha jika diperlukan.