Commanditaire Vennootschap

« Back to Glossary Index

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan komanditer, di mana terdapat dua jenis anggota: komplementer (aktif) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, serta komanditer (pasif) yang hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan dan memiliki tanggung jawab terbatas. CV umumnya digunakan untuk usaha kecil dan menengah di Indonesia.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit