Kamus Legal
Commanditaire Vennootschap
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan komanditer, di mana terdapat dua jenis anggota: komplementer (aktif) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, serta komanditer...
5 September 2026
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan komanditer, di mana terdapat dua jenis anggota: komplementer (aktif) yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, serta komanditer (pasif) yang hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan dan memiliki tanggung jawab terbatas. CV umumnya digunakan untuk usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis