Untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Cara Mengurus NPWP Online
- Kunjungi Website DJP Online
Akses situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id atau langsung ke https://ereg.pajak.go.id. - Pilih “Daftar NPWP”
Pada halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” atau “Registrasi NPWP” untuk memulai pendaftaran. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak yang sesuai:- Perorangan: Untuk individu yang ingin mendaftar NPWP.
- Badan: Untuk perusahaan atau organisasi yang ingin mendaftar NPWP.
- Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri yang akurat, seperti:- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor KTP (untuk perorangan) atau nomor identitas lainnya
- Data pekerjaan dan penghasilan (untuk perorangan)
- Data usaha (untuk badan usaha)
- Unggah Dokumen Pendukung
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti:- KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- SIUP atau akte pendirian (untuk Wajib Pajak Badan)
- NPWP lama (jika pembaruan NPWP)
- Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan benar. Anda akan menerima notifikasi atau email untuk memverifikasi data yang Anda kirim. - Tunggu Proses Verifikasi
Pihak DJP akan memverifikasi data yang Anda kirim. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. - NPWP Diterbitkan
Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk e-ktp yang dapat diunduh dan dicetak melalui akun DJP Online Anda. - Aktivasi NPWP
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan NPWP secara resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
« Back to Glossary Index