Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Cara Mengurus NPWP Online
Kamus Legal

Cara Mengurus NPWP Online

Untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):\\r\\nCara Mengurus NPWP Online\\r\\n \\r\\n...

5 September 2026

Untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):\\r\\n

Cara Mengurus NPWP Online

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Kunjungi Website DJP Online\\r\\nAkses situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id atau langsung ke https://ereg.pajak.go.id.
  2. \\r\\n
  3. Pilih \\"Daftar NPWP\\"\\r\\nPada halaman utama, pilih menu \\"Daftar NPWP\\" atau \\"Registrasi NPWP\\" untuk memulai pendaftaran.
  4. \\r\\n
  5. Pilih Jenis Wajib Pajak\\r\\nAnda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak yang sesuai:\\r\\n
      \\r\\n
    • Perorangan: Untuk individu yang ingin mendaftar NPWP.
    • \\r\\n
    • Badan: Untuk perusahaan atau organisasi yang ingin mendaftar NPWP.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  6. \\r\\n
  7. Isi Formulir Pendaftaran\\r\\nIsi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri yang akurat, seperti:\\r\\n
      \\r\\n
    • Nama lengkap
    • \\r\\n
    • Alamat
    • \\r\\n
    • Nomor KTP (untuk perorangan) atau nomor identitas lainnya
    • \\r\\n
    • Data pekerjaan dan penghasilan (untuk perorangan)
    • \\r\\n
    • Data usaha (untuk badan usaha)
    • \\r\\n
    \\r\\n
  8. \\r\\n
  9. Unggah Dokumen Pendukung\\r\\nAnda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti:\\r\\n
      \\r\\n
    • KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
    • \\r\\n
    • SIUP atau akte pendirian (untuk Wajib Pajak Badan)
    • \\r\\n
    • NPWP lama (jika pembaruan NPWP)
    • \\r\\n
    \\r\\n
  10. \\r\\n
  11. Verifikasi Data\\r\\nSetelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan semua data yang dimasukkan benar. Anda akan menerima notifikasi atau email untuk memverifikasi data yang Anda kirim.
  12. \\r\\n
  13. Tunggu Proses Verifikasi\\r\\nPihak DJP akan memverifikasi data yang Anda kirim. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  14. \\r\\n
  15. NPWP Diterbitkan\\r\\nSetelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk e-ktp yang dapat diunduh dan dicetak melalui akun DJP Online Anda.
  16. \\r\\n
  17. Aktivasi NPWP\\r\\nSetelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan NPWP secara resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
  18. \\r\\n
\\r\\n 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Cara Menghitung PPN← Semua GlossaryCara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Yang Sudah Meninggal

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis