Mengurus sertifikat tanah warisan dari orang tua yang sudah meninggal memerlukan beberapa langkah administratif dan dokumen pendukung. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki kejelasan status hukum dan kepemilikan atas nama ahli waris.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan:
1. Persiapkan Dokumen Penting:
- Sertifikat tanah asli.
- KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris.
- Akta Kematian orang tua.
- Surat Keterangan Waris:
- Untuk WNI pribumi: Surat dibuat di kelurahan dan kecamatan.
- Untuk WNI keturunan Tionghoa/Eropa: Surat dibuat di Notaris.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh semua ahli waris.
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
2. Membagi Hak Waris:
- Jika tanah diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris, tentukan pembagian hak sesuai kesepakatan keluarga.
- Buat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) melalui notaris jika ada pembagian di antara ahli waris.
3. Mengurus Balik Nama di Kantor Pertanahan (BPN):
- Ajukan permohonan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Lampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan Waris.
- Akta Kematian.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
- Bukti bayar PBB.
- Bukti pelunasan pajak warisan (BPHTB Waris).
4. Membayar BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):
- BPHTB dikenakan sebesar 50% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai peraturan daerah.
5. Proses Balik Nama Sertifikat:
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPN akan memproses balik nama sertifikat atas nama ahli waris.
- Waktu penyelesaian biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen.
6. Pengambilan Sertifikat Baru:
- Setelah selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang berhak.