Berikut adalah perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) dalam aspek hukum, struktur, dan operasional di Indonesia:
1. Dasar Hukum
- CV: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- PT: Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya jika ada).
2. Status Badan Hukum
- CV: Bukan badan hukum, artinya tidak terpisah antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan.
- PT: Badan hukum, sehingga kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
3. Pemilik atau Pendiri
- CV:
- Memiliki dua jenis sekutu:
- Sekutu Aktif: Mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
- Sekutu Pasif: Menanam modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.
- Memiliki dua jenis sekutu:
- PT:
- Dimiliki oleh minimal 1 orang (untuk PT Perorangan) atau minimal 2 orang (untuk PT biasa).
- Pemilik disebut sebagai pemegang saham.
4. Modal
- CV: Tidak ada ketentuan minimal modal. Modal didasarkan pada kesepakatan para sekutu.
- PT: Wajib memiliki modal dasar, dengan ketentuan minimal yang berbeda:
- PT biasa: Ditentukan dalam anggaran dasar.
- PT Perorangan: Minimal Rp50 juta (berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021).
5. Tanggung Jawab
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan dengan kekayaan pribadi.
- PT: Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
6. Kepemimpinan
- CV: Dikelola oleh sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin.
- PT: Dipimpin oleh Direktur (diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS).
7. Proses Pendirian
- CV:
- PT:
- Proses lebih kompleks.
- Harus memiliki akta pendirian, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
8. Perpajakan
« Back to Glossary Index