Memulai usaha tentu perlu berpikir panjang, salah satunya adalah persoalan legalitas usahanya, terutama buat pelaku UMKM. Dari berbagai badan usaha yang tersedia, masih banyak yang bingung untuk UMKM mending CV atau PT? Keduanya memang sekilas mirip, namun punya dampak yang jelas berbeda buat usaha dalam sisi legalitas.
Makanya, buat pelaku UMKM jangan sampai salah pilih. Kalau salah bisa terkena dampak, baik risiko hukum sampai kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Artikel ini akan menjelaskan mana yang baik untuk digunakan oleh UMKM, CV atau PT.
Table of Contents
ToggleSekilas Tentang CV dan PT
-
CV (Commanditaire Vennootschap)
Adalah badan usaha yang dapat didirikan dengan seminimalnya oleh dua pihak, yakni sekutu pasif dan sekutu aktif. Dua pihak itu memiliki tugas yang berbeda, karena sekutu pasif terbatas sebagai pemilik dan penanam modal, sementara sekutu aktif lah yang menjalankan bisnis. Namun, CV ini tidak berbadan hukum, jadi tanggung jawab bisa sampai ke aset pribadi.
Baca juga, Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula
-
PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan usaha yang berbadan hukum dengan struktur yang lebih formal dibandingkan CV, serta sudah ada pemisahan aset pribadi dan perusahaan.
Perbedaan CV dan PT
Ada beberapa perbedaan antara CV dan PT yang dapat menjadi perhitungan dalam memilih mana yang tepat untuk dipilih oleh pelaku UMKM.
-
Status Hukum
CV: bukan badan hukum
PT: badan hukum resmi
Artinya secara perlindungan hukum, PT lebih kuat dibandingkan CV.
-
Modal Awal
CV: tidak ada batas minimum yang ketat
PT: lebih fleksibel sekarang, tapi tetap perlu struktur modal
Maka, CV lebih ramah untuk yang baru mulai.
-
Tanggung Jawab
CV: tanggung jawab sampai ke aset pribadi
PT: hanya sebatas modal yang disetor
Ini faktor krusial kalau bisnis berisiko.
-
Legalitas dan Perizinan
CV: lebih sederhana
PT: lebih lengkap dan formal
Ini membuat CV lebih memudahkan bagi orang awam.
-
Kredibilitas Bisnis
CV: cukup untuk usaha kecil
PT: lebih dipercaya oleh perusahaan besar, investor, dan tender
-
Pajak dan Administrasi
CV: lebih sederhana
PT: lebih kompleks, tapi lebih terstruktur
Yang artinya, jika ingin mencari yang tidak terlalu struktural, maka CV adalah jawabannya.
Kelebihan Kekurangan CV dan PT
|
CV |
PT | ||
|
Kelebihan |
Kekurangan | Kelebihan |
Kekurangan |
|
Proses pendirian cepat |
Tidak ada pemisahan aset | Aset pribadi lebih aman | Proses lebih kompleks |
|
Biaya relatif lebih murah |
Risiko pribadi lebih besar | Lebih profesional di mata klien |
Biaya lebih tinggi |
|
Cocok untuk usaha kecil dan menengah |
Kurang kuat untuk kerja sama besar | Mudah menarik investor |
Administrasi lebih ketat |
| Administrasi tidak terlalu rumit | Cocok untuk ekspansi bisnis | ||
Baca lebih lengkap, Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM
Jadi, UMKM Mending CV atau PT?
Bagi pelaku usaha, semuanya bergantung pada kebutuhan dan kondisi usaha tersebut. Untuk UMKM memang lebih biasa untuk menggunakan CV sebagai badan usahanya. Hal ini karena berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh CV, seperti biaya yang relatif lebih murah, akibatnya pelaku UMKM yang tidak memiliki modal besar lebih tertarik memilih CV. Selain itu, ini karena kondisi UMKM yang skala bisnisnya lebih kecil serta belum membutuhkan investor besar.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan pelaku UMKM lebih memilih PT jika ingin bisnis berkembang secara serius, mencari investor, hingga memisahkan harta pribadi dan perusahaan.
Konsultasi Dengan Jasa Profesional
Jadi, untuk memutuskan memilih mana antara CV atau PT, pelaku UMKM perlu melihat berbagai faktor yang sudah disebutkan di atas. Namun, jika masih kebingungan untuk memutuskan mana yang paling cocok, pelaku UMKM dapat menggunakan jasa profesional untuk berkonsultasi soal masalah ini.
EasyLegal sebagai jasa legalitas profesional yang dipercaya oleh 8000 UMKM di Indonesia, menawarkan jasa konsultasi yang informatif dan solutif secara gratis melalui WhatsApp di sini. Selain itu, jika pelaku UMKM tidak ingen ribet, maka bisa menyerahkan jasa pendirian badan usaha seperti CV ke EasyLegal dari awal proses hingga selesai disahkan.
