DAGANG

« Back to Glossary Index

Dagang adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas perdagangan, pihak penjual menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan, sementara pihak pembeli menukarkan uang atau nilai lain sebagai imbalan.

Secara lebih luas, istilah dagang sering dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang melibatkan produksi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa. Dalam hukum dagang, kegiatan ini diatur oleh peraturan tertentu untuk memastikan transaksi berjalan adil dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Contoh kegiatan dagang meliputi:

  • Penjualan produk di toko fisik atau online.
  • Penyediaan jasa, seperti transportasi atau konsultasi.
  • Distribusi barang ke konsumen atau pedagang lain (grosir).
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit