Kamus Legal
Arti Dividen
Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai bentuk keuntungan atas investasi mereka. Dividen biasanya dibagikan secara berkala, seperti setiap tiga bulan,...
5 September 2026
Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai bentuk keuntungan atas investasi mereka. Dividen biasanya dibagikan secara berkala, seperti setiap tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekali, tergantung pada kebijakan perusahaan.\\r\\n
Jenis Dividen
\\r\\n- \\r\\n
- Dividen Tunai\\r\\nDibayarkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada pemegang saham. \\r\\n
- Dividen Saham\\r\\nDibayarkan dalam bentuk tambahan saham, sehingga jumlah kepemilikan saham investor bertambah. \\r\\n
- Dividen Properti\\r\\nDibayarkan dalam bentuk aset atau barang, meskipun jarang terjadi. \\r\\n
- Dividen Likuidasi\\r\\nDibayarkan saat perusahaan memutuskan untuk menghentikan operasinya, berasal dari hasil likuidasi aset. \\r\\n
Faktor Penentu Dividen
\\r\\n- \\r\\n
- Keuntungan Perusahaan\\r\\nDividen hanya bisa dibagikan jika perusahaan mencatatkan laba bersih. \\r\\n
- Kebijakan Perusahaan\\r\\nBeberapa perusahaan lebih memilih menahan laba untuk reinvestasi daripada membagikan dividen. \\r\\n
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)\\r\\nPembagian dividen harus disetujui melalui RUPS. \\r\\n
Manfaat Dividen bagi Investor
\\r\\n- \\r\\n
- Memberikan pendapatan pasif. \\r\\n
- Menunjukkan stabilitas dan keberhasilan perusahaan. \\r\\n
- Menjadi indikator kepercayaan perusahaan terhadap kinerja keuangannya. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis