Arti BPOM
Berdasarkan peraturan Presiden RI No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, disebutkan bahwa arti dari “Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah...
Berdasarkan peraturan Presiden RI No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, disebutkan bahwa arti dari “Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan”. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis