Apa Yang Dimaksud dengan Usaha

« Back to Glossary Index

Usaha adalah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya dalam bentuk menghasilkan keuntungan atau menciptakan nilai. Dalam konteks ekonomi, usaha mengacu pada kegiatan yang melibatkan produksi, distribusi, atau penjualan barang dan jasa.

Jenis-Jenis Usaha:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Bisnis berskala kecil dengan modal dan pendapatan terbatas.
  2. Usaha Besar: Bisnis berskala besar dengan modal dan pendapatan yang lebih besar.
  3. Usaha Sosial: Bertujuan menciptakan dampak sosial sekaligus menghasilkan keuntungan.
  4. Usaha Non-Profit: Fokus pada pelayanan atau tujuan tertentu tanpa mencari keuntungan.

Contoh Kegiatan Usaha:

  • Menjual barang dagangan (misalnya, makanan atau pakaian).
  • Memberikan layanan jasa (seperti konsultasi, pendidikan, atau transportasi).
  • Produksi barang (seperti kerajinan, manufaktur, atau pertanian).

Ciri-ciri Usaha:

  1. Ada tujuan yang ingin dicapai.
  2. Memerlukan upaya, modal, dan sumber daya.
  3. Bersifat berkelanjutan atau berkala.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit