apa yang dimaksud dengan npwp

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, yang terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi pajak, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.

Tujuan NPWP

  1. Identifikasi Wajib Pajak: Sebagai identifikasi unik bagi setiap wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dan administrasi pajak.
  2. Kewajiban Pajak: NPWP digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya.
  3. Akses Layanan Pajak: Mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), permohonan e-Faktur, dan pengajuan restitusi pajak.

Siapa yang Wajib Mempunyai NPWP?

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi kriteria penghasilan tertentu atau yang menjalankan usaha.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan atau menjalankan usaha di Indonesia.
  • Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, seperti perusahaan, yayasan, atau koperasi.

Manfaat NPWP

  1. Mencegah Pajak Ganda: Sebagai bukti bahwa wajib pajak sudah terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia.
  2. Kemudahan Transaksi: Mempermudah berbagai transaksi yang melibatkan pajak, misalnya dalam urusan administrasi pajak di bank atau pemerintah.
  3. Fasilitas Layanan: Memberikan akses untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pengembalian pajak dan insentif perpajakan.

Sanksi Tanpa NPWP

Jika seseorang atau badan usaha tidak memiliki NPWP, mereka bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau tidak mendapatkan layanan tertentu, misalnya tidak bisa mengikuti lelang atau mendapatkan fasilitas fiskal.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP