Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Merek

« Back to Glossary Index

Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut pada barang atau jasa tertentu serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Hak ini bertujuan melindungi identitas produk atau jasa dari penyalahgunaan yang dapat merugikan pemilik merek maupun konsumen.

Penjelasan Hak Merek:

  1. Merek: Tanda berupa nama, gambar, logo, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang membedakan produk atau jasa satu dengan lainnya.
  2. Hak Eksklusif: Pemilik merek berhak menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnisnya, termasuk mencetak logo, menjual produk, atau memasarkan jasa dengan merek tersebut.
  3. Pendaftaran: Agar memperoleh perlindungan hukum, merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Perlindungan Hukum: Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP