Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Apakah Anda tau apa itu CV? CV yang dimaksud kali ini bukan curriculum vitae. tapi commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer yang di singkat menjadi CV salah satu badan usaha yang memiliki kekuatan hukum.

Jenis badan usaha di indonesia sangat beragam macam dan sebagian besar perusahaan yang sudah berbentuk CV telah dinaungi oleh payung hukum. CV menawarkan sebuah keseimbangan unik antara tanggung jawab yang terbagi dan kontrol. Ada berbagai macam jenisnya, kali kita akan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer, mulai dari pengertian, tujuan, jenis, kelebihan dan contohnya.

 

Pengertian CV

 

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

 

Persekutuan Komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan commanditaire vennootschap dari Lantas apa yang dimaksud CV itu ? Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan modal dari dua orang atau lebih.

Membentuk sebuah CV untuk menjalankan perusahaan sekaligus mendapatkan hak hukum. Tujuanya agar tercapai cita – cita bersama dengan masing – masing pemilik modal bertanggung jawab. Maka CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplemeter. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang membahas sekutu pasif sebagai berikut:

  • Tidak terlibat terhadap jalannya perusahaan
  • Sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya memberikan uang atau aset sebagai modal agar punya hak untuk mendapatkan keuntungan.
  • Kerugian CV akan ditanggung oleh sekutu pasit tapi sebatas besaran modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif bisa disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. Karena tidak boleh diketahui.

Jenis – Jenis CV (Commanditaire Vennootschap)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

 

 

CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

Jenis CV ini memiliki karakter yang unik untuk mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif atau pasif. Jadi bisa mengambil satu saham atau lebih. Namun, saham tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Karena Tujuan adanya saham untuk menghindari modal beku.

2. CV Murni

Jenis CV merupakan persekutuan komanditer yang paling sederhana. Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak – pihak lainnya hanya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal. Tetapi firma memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang mau memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer. Maka, firma yang mendapatkan modal akan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.

Tujuan CV Dibentuk

Tujuan CV dibentuk sebagai badan usaha bisa menjalankan aktivitas bisnis dengan resmi dan legal sesuai hukum. Pada umumnya mendirkan CV, memerlukan akta yang dibuat oleh notaris lalu didaftarkan. Dalam kegiatan bisnis. kerja sama dengan pihak lain terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi. Maka memerlukan syarat seperti sudah terdaftar dalam legalitas negara.

Legalitas ini diperlukan ketika sebuah perusahaan akan mengikuti project besar misalnya mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta dan perusahaan – perusahaan yang diizinkan untuk mengikuti tender harus berbentuk CV atau PT.

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Persekutuan komanditer salah satu badan usaha yang telah diakui secara hukum. CV memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi oleh selaku pengusaha diantaranya :

  1. Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasar 19, 20 dan 21
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 tahun 2018
  3. KUHD pasal 31
  4. Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasar 1647 dan 1649.
  5. KUHPer pasal 1651

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri CV:

1. Struktur Kepemilikan

CV terdiri dari minimal dua mitra, yaitu mitra aktif yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap manajemen dan operasional perusahaan serta mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sebatas kontribusi modalnya.

2. Pertanggungjawaban 

Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Di Commanditaire Vennootschap (CV)

Keuntungan dan kerugian dalam CV dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif.

4. Manajemen dan Operasional 

Mitra aktif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengoperasikan perusahaan, sementara mitra pasif tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

5. Keterbukaan Terbatas

CV umumnya memiliki keterbatasan dalam hal keterbukaan informasi. Artinya, CV tidak harus mengungkapkan informasi keuangan atau operasionalnya secara terbuka kepada publik, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

6. Bentuk Hukum 

Pengertian CV adalah badan usaha yang diakui secara hukum sebagai entitas tersendiri, terpisah dari para mitranya.

7. Pembubaran Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer)

CV dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti kesepakatan mitra, pencapaian tujuan usaha, atau karena keputusan pengadilan jika diperlukan.

8. Dokumen Pendirian

Pendirian CV memerlukan pembuatan akta pendirian yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif, serta perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

9. Pengertian CV, Skala Usaha

CV sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah dengan fleksibilitas dalam struktur dan pengaturan manajemen.

Setiap badan usaha memiliki karakteristik uniknya sendiri. CV merupakan salah satu opsi yang umum dipilih oleh pengusaha untuk mengelola usaha mereka, terutama ketika ingin menjalankan bisnis bersama dengan pihak lain dengan tanggung jawab yang jelas dan terbatas.

Baca Lengkap Tentang : Syarat Mendirkan CV

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kita telah memahami pengertian CV, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya? Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):

Kelebihan CV:

1. Fleksibilitas dalam Pengaturan Manajemen

CV memberikan fleksibilitas kepada mitra aktif untuk mengelola perusahaan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bisnis.

2. Pemisahan Tanggung Jawab

Adanya pemisahan antara mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan mitra pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada kontribusi modalnya memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

3. Kepemilikan Bersama

CV memungkinkan beberapa individu untuk bersama-sama memiliki usaha tanpa adanya keterlibatan langsung dalam pengelolaan, cocok untuk orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu untuk mengelola bisnis.

4. Pembiayaan yang Mudah

CV dapat menarik mitra pasif sebagai penyumbang modal dengan kewajiban tanggung jawab terbatas, sehingga memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan.

Kekurangan CV:

1. Tanggung Jawab Terbatas Mitra Pasif 

Meskipun mitra pasif memiliki kewajiban tanggung jawab terbatas, mereka juga memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan atau kontrol terhadap operasional perusahaan.

2. Konflik Antarmitra

Potensi konflik bisa timbul karena perbedaan pandangan antara mitra aktif dan mitra pasif, terutama terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis.

3. Keterbatasan dalam Pertumbuhan Bisnis

Struktur CV mungkin tidak cocok untuk pertumbuhan bisnis yang besar karena adanya batasan dalam pengambilan keputusan dan fleksibilitas manajemen.

4. Keterbatasan Keterbukaan Informasi

CV tidak selalu wajib mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik, yang dapat menyulitkan transparansi terhadap pihak eksternal, seperti investor atau pihak yang berkepentingan.

5. Pembubaran CV

Proses pembubaran CV bisa menjadi rumit jika terdapat perbedaan pendapat antara mitra, dan dapat melibatkan proses hukum yang memakan waktu dan biaya.

Memilih jenis badan usaha harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan tujuan bisnis, kebutuhan modal, tingkat tanggung jawab, serta keinginan untuk mengelola dan mengontrol operasional perusahaan. Setiap jenis badan usaha memiliki pro dan kontra yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis yang spesifik.

 

Baca juga : Perbedaan CV Dan PT

Contoh – Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh - Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), inilah contoh – contoh dari CV diantaranya:

  • CV. Catur Pangan Indonesia
  • CV. Bumi makmur Sentosa
  • CV. Agrindo Farm and Food

diatas adalah contoh komanditer yang ada di indonesia, jenis badan ini bergerak sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Apakah Sudah Memahami Pengertian CV & Prosedur Mendirikan CV

Prosedur mendirikan Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dapat berbeda-beda sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah hukum. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang sering diperlukan dalam pendirian CV di Indonesia:

1. Menentukan Pendiri CV:

– Pilih dua orang atau lebih untuk menjadi mitra aktif dan mitra pasif CV. Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap manajemen perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modalnya.

2. Persiapan Dokumen:

– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas para pendiri (KTP, NPWP), alamat tempat usaha, surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjadi mitra, perjanjian kerjasama, dan lainnya.

3. Pembuatan Akta Pendirian:

– Berkonsultasi dengan notaris untuk menyusun akta pendirian CV yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif serta berbagai hal terkait pendirian perusahaan.

4. Penandatanganan Akta Pendirian:

– Para pendiri CV harus membubuhkan tanda tangan di hadapan notaris sebagai tanda persetujuan terhadap isi akta pendirian.

5. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP):

– Memperoleh SKDP dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa tempat usaha CV telah memenuhi persyaratan.

6. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

– Memperoleh NPWP untuk CV sebagai identifikasi dalam kegiatan perpajakan.

7. Pendaftaran di Pengadilan Negeri:

– Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan penetapan nama dan keberadaan CV.

8. Perizinan Usaha:

– Mengurus izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV. Izin ini bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

– Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari instansi pemerintah setempat untuk legalitas CV sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi:

– Melakukan pengumuman pendirian CV dalam bentuk ikhtisar resmi di media yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku.

11. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS:

– Mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor registrasi usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pastikan untuk memahami pengertian CV dan persyaratan yang berlaku serta mendapatkan informasi terkini dari pihak yang berwenang seperti notaris, instansi pemerintah terkait, atau konsultan hukum bisnis sebelum memulai proses pendirian CV.

Baca juga: Jasa pembuatan CV

Hal ini penting untuk memastikan agar pendirian CV dilakukan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Biaya Pendirian CV Di Indonesia

 

biaya pendirian commanditaire vennootschap (CV)

Layanan Pendirian Badan Usaha PT / CV Bersama Easylegal

Apakah Anda siap membawa visi bisnis Anda ke level berikutnya? Kami, di Eassylegal, hadir untuk mendukung perjalanan Anda dalam mendirikan badan usaha PT atau CV dengan keamanan, kemudahan, dan profesionalitas.

1. Kami Memahami Kebutuhan Anda:

Di Eassylegal, kami paham betapa pentingnya memulai langkah pertama yang tepat dalam mendirikan bisnis Anda. Dari kesederhanaan pembuatan dokumen hingga penyelesaian proses perizinan, kami siap membantu Anda melangkah maju.

2. Layanan Lengkap dan Profesional:

Kami menyediakan layanan lengkap yang mencakup penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran badan usaha di berbagai instansi terkait. Mulai dari persiapan dokumen hingga pembuatan akta pendirian, kami siap menjalankan proses ini untuk Anda.

3. Panduan Langkah Demi Langkah:

Kami akan menjadi mitra terpercaya Anda sepanjang proses. Dari penjelasan tentang jenis badan usaha yang cocok hingga informasi terkait perizinan yang diperlukan, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah yang jelas dan mudah dimengerti.

4. Inovasi dan Kemudahan:

Dengan teknologi yang kami miliki, kami memastikan bahwa proses pendirian badan usaha PT atau CV dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa ribet. Kami memahami nilai waktu Anda dan berkomitmen untuk memberikan solusi yang efisien.

5. Online Single Submission (OSS) dan Lebih Jauh:

Kami membantu Anda dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mengurus izin dan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis Anda.

6. Legalitas dan Keamanan Terjamin:

Kami memastikan bahwa seluruh proses kami dilakukan dengan kepatuhan hukum yang ketat. Keamanan dokumen dan legalitas bisnis Anda adalah prioritas utama kami.

7. Kembangkan Bisnis Anda Bersama Kami:

Bersama Eassylegal, kami bukan hanya sekadar membantu pendirian badan usaha Anda, tetapi juga menjadi mitra dalam merancang masa depan bisnis Anda.

Ingin Lebih Paham Tentang Pengertian CV?

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang pengertian CV.

Contoh Perseroan Terbatas di Indonesia Dan Perannya

Contoh Perseroan Terbatas di Indonesia Dan Perannya

Contoh Perseroan Terbatas di Indonesia Dan Perannya

Di indonesia, terdapat perusahaan atau bisnis dalam bentuk hukum yang berbeda – beda. Namun PT terbilang lebih banyak dari badan hukum lain. Jadi di artikel ini kita akan memberikan contoh perseroan terbatas yang ada di indonesia.  Anda bisa temukan mulai dari perusahaan besar yang populer di perkotaan maupun di daerah terpencil. Tujuannya memberikan gambaran lebih nyata tentang bagaimana model bisnis ini

Ringkasnya perusahaan PT yaitu perseroan tertuju pada modal PT yang terdiri dari sero – sero atau saham – saham . Lalu kata terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang luas terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.

Jadi perseroan terbatas adalah badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dari modal dasar yang berasal dari seluruh pemegang saham yang disetorkan lalu nilainya di ubah menjadi bentuk saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang serta peraturan pelaksananya.

Contoh Perseroan Terbatas di Indonesia

Indonesia, sebagai ekonomi yang berkembang dengan cepat, memiliki berbagai contoh perseroan terbatas yang beroperasi di berbagai sektor. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas yang telah berhasil menerapkan model bisnis ini:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Salah satu bank terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai layanan keuangan dan memiliki jaringan luas di seluruh negeri.

PT Astra International Tbk

Perusahaan konglomerat dengan kepentingan di berbagai sektor seperti otomotif, agribisnis, alat berat, dan lainnya.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Perusahaan ini beroperasi di sektor makanan dan telah menjadi salah satu produsen makanan terbesar di Indonesia dengan produk-produknya yang dikenal luas.

PT Pertamina

Contoh Perseroan Terbatas di indonesia

 

PT perusahaan minyak nasional atau dikenal dengan nama pertamina.  pada tanggal 10 Desember 1957 sebagai lahirnya pertaminan. Pada 1960 PT permina berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) permina. Lalu bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN peertambangan minyak dan Gas bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.

PT Kimia Farma Terbuka (Tbk)

Kimia farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di indonesia yang berdiri di Pemerintah Hindia Belanda pada 1817 yang beranam NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.

Pada 1958. Pemerintah indonesia melebur sejulah perusahaan farmasi menjadi perusahaan negara farmasi (PNF). Kemudian pada 16 Agustus 1971. berbentuk badan hukum PNF menjadi perseroan terbatas yaitu Kimia Farma (persero)

Baca juga :

Peran Perseroan Terbatas dalam Ekonomi Indonesia

Contoh perseroan terbatas di Indonesia seperti yang disebutkan di atas menunjukkan betapa pentingnya model bisnis ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Perseroan terbatas memungkinkan pengumpulan modal yang efisien, manajemen profesional, dan pembagian risiko yang adil antara pemegang saham, menjadikannya instrumen vital dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Baca Juga : Rekomendasi Nama PT Yang Mudah Diingat Dan Diucapkan

Kesimpulan

Dengan melihat contoh perseroan terbatas yang berhasil di Indonesia, kita dapat memahami lebih lanjut mengapa struktur ini dipilih oleh banyak pengusaha dan investor. Keberhasilan PT Bank Rakyat Indonesia, PT Astra International, dan PT Indofood Sukses Makmur menunjukkan efektivitas perseroan terbatas dalam menavigasi pasar yang dinamis dan kompetitif. Struktur ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga memainkan peran kunci dalam penciptaan lapangan kerja dan inovasi di Indonesia.

Dengan demikian, perseroan terbatas terbukti bukan hanya teori hukum dan bisnis, tetapi juga praktik nyata yang membawa dampak positif bagi banyak pihak. Melalui contoh-contoh nyata ini, kita dapat lebih mengapresiasi bagaimana struktur ini membantu dalam membentuk lansekap bisnis modern Indonesia.

Silahkan  Konsultan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Masa Berlaku Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Masa Berlaku Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Masa berlaku jabatan direksi dan dewan komisaris

Pada dasar jabatan direksi itu bentuk badan hukum yang diakui memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya. Perseroan Terbatas (PT) didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari beberapa organ penting, masing-masing dengan peran strategis dalam pengelolaan perusahaan.

1. Struktur Organ Perseroan Terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham

Sebagai organ paling tinggi di PT, RUPS memiliki wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS dapat diadakan di lokasi kantor pusat perusahaan atau di tempat usaha utama.

RUPS juga bisa diselenggarakan melalui telekonferensi atau video konferensi, memungkinkan semua peserta untuk saling melihat dan mendengar, serta aktif berpartisipasi dalam rapat.

Dewan Komisaris

  • Terdiri dari satu atau lebih anggota, Dewan Komisaris memiliki tugas mengawasi kinerja Direksi dan memberikan nasihat manajemen.
  • Dewan ini berperan vital dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penerapan etika dalam perusahaan.

Direksi

  • Terdiri dari satu atau lebih anggota, Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari.
  • Mereka merancang strategi, mengambil keputusan bisnis, dan mengelola sumber daya perusahaan.

Baca juga : struktur organisasi perseroan terbatas

2. Masa Jabatan dan Pengangkatan Ulang

Masa Jabatan dan Pengangkatan Ulang

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi dan Komisaris diangkat untuk periode waktu tertentu, yang biasanya tiga atau lima tahun, dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan ulang Direksi dan Komisaris memerlukan keputusan dari RUPS, dan perubahan terkait harus dicatat dalam akta notaris serta dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 hari setelah akta tersebut ditandatangani.

Pemegang saham bisa membuat keputusan tanpa RUPS asalkan semua pemegang saham telah diberitahu dan menyetujui usulan secara tertulis. Keputusan semacam ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang dibuat dalam RUPS yang resmi.

Baca juga : Cara Membuat PT 

Untuk pertanyaan lebih lanjut atau bantuan terkait dengan Perseroan Terbatas, jangan ragu untuk menghubungi tim konsultan kami. Kami siap membantu Anda dengan informasi yang akurat dan bermanfaat.

Masa jabatan direksi dan dewan komisaris

Kontak Pelayanan Konsultasi

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya

Jenis dan fungsi dalam perizinan – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara perizinan berusaha, yang sekarang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Perizinan berusaha kini tidak lagi hanya berdasarkan pengumpulan berbagai izin secara terpisah, melainkan telah berubah menjadi sistem yang berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Proses ini dilaksanakan melalui platform One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sering disebut sebagai OSS Berbasis Risiko.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengertian Perizinan Berbasis Risiko

Perizinan berbasis risiko adalah metode pemberian izin usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha yang lebih besar, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.

Dalam praktiknya, ini berarti bahwa persyaratan untuk memulai usaha bisa disederhanakan. Sebagai contoh, verifikasi kepatuhan terhadap regulasi bisa dilakukan setelah usaha tersebut mulai beroperasi, bukan sebelumnya. Ini merupakan pergeseran signifikan dari sistem sebelumnya, di mana semua persyaratan harus dipenuhi di awal.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, terutama yang baru memulai, untuk lebih cepat mendapatkan izin dan memulai operasi, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengidentifikasi jenis usaha dilakukan berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap jenis usaha dipetakan untuk mengetahui risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Proses Penilaian Risiko

  1. Identifikasi Bahaya: Memahami potensi bahaya yang mungkin terjadi dalam berbagai kegiatan usaha.
  2. Penilaian Potensi Bahaya: Menilai kemungkinan terjadinya bahaya tersebut.
  3. Penentuan Tingkat Risiko: Menentukan seberapa besar risiko yang dihadapi.

Analisis Risiko dan Jenis Perizinan Usaha

Berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan, kegiatan usaha akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori risiko, yaitu:

  1. Risiko rendah
  2. Risiko menengah rendah
  3. Risiko menengah tinggi
  4. Risiko tinggi

Dalam sistem OSS Berbasis Risiko, Sertifikat Standar otomatis dikeluarkan untuk usaha dengan risiko menengah, termasuk menengah rendah dan menengah tinggi.

Jenis Sertifikat Standar

Mengenal Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang menunjukkan sebuah usaha memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti kepatuhan dan komitmen usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai standar yang berlaku. Kehadiran sertifikat ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan praktik usaha yang aman dan terkontrol di semua tingkat risiko usaha.

Dengan pemahaman yang jelas tentang risiko dan kepatuhan melalui Sertifikat Standar, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar dan aman.

Jenis Sertifikat Standar dalam OSS Berbasis Risiko

Di Indonesia, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi dua kategori: risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Kedua kategori ini mendapatkan jenis perizinan yang berbeda melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Baca juga : jasa pembuatan NIB dan pengurusan NIB

1. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

  • Perizinan Usaha: Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah akan menerima NIB dan Sertifikat Standar.
  • Pengelolaan Standar: Usaha ini harus memenuhi standar tertentu, yang diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan. Ini termasuk standar operasional yang aman dan pengelolaan lingkungan.
  • Komitmen Usaha: Pelaku usaha harus mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan yang mencakup kesiapan dalam mematuhi semua standar yang ditetapkan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup jika diperlukan.

Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

2. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

  • Perizinan Usaha: Mirip dengan risiko menengah rendah, tetapi Sertifikat Standarnya diterbitkan tanpa verifikasi awal. Verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah setelah sertifikat dikeluarkan.
  • Persyaratan Tambahan: Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi standar yang lebih ketat dan verifikasi lebih lanjut, sesuai dengan bidang usaha dan kementerian terkait.
  • Pengisian Dokumen: Sama seperti risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan. Jika memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, pelaku usaha juga harus mengisi formulir khusus yang menunjukkan kesanggupan memenuhi persyaratan lingkungan yang lebih ketat.

Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Pentingnya Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai jaminan bagi pelaku usaha bahwa mereka telah siap untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.

Sistem OSS RBA ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan dengan memberikan klarifikasi jelas mengenai apa yang diharapkan dari pelaku usaha, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan dan persyaratan dari masing-masing tingkat risiko, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam merencanakan dan menjalankan operasi mereka di Indonesia.

Fungsi Sertifikat Standar

Dengan adanya peraturan baru tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Standar menjadi elemen kunci bagi para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Sertifikat Standar:

  • Pemenuhan Standar: Memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bukti Legalitas: Berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Jaminan Kelangsungan Usaha: Menjamin bahwa usaha dapat beroperasi secara berkelanjutan karena telah memenuhi semua standar dan regulasi yang ditetapkan.
  • Efisiensi Perizinan: Mempermudah dan mempercepat proses perizinan karena sistem One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko mengintegrasikan semua proses dalam satu pintu.

Kesimpulan

Sertifikat Standar sangat penting untuk kelancaran operasional usaha. Ini bukan hanya sebagai syarat formal, tapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas operasional usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sejak pengimplementasian OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan usaha terpusat melalui sistem ini, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan Sertifikat Standar, pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id atau berkonsultasi langsung dengan kementerian terkait.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usaha atau membutuhkan bantuan lebih detail, tim konsultan kami siap membantu dengan informasi yang akurat dan terkini.

Kontak Pelayanan Konsultasi

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara memilih KBLI – Sebelum memulai bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki gambaran jelas tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Banyak pelaku usaha mungkin sudah memulai kegiatan bisnisnya namun belum mengurus dokumen legalitasnya. Di sini, peran pemerintah, khususnya melalui Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi sangat penting. BPS telah menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang memudahkan pelaku usaha dalam menentukan jenis bidang usaha mereka.

Apa Itu KBLI?

Apa Itu KBLI

KBLI adalah klasifikasi yang digunakan untuk mengategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI mencakup semua jenis output, baik barang maupun jasa, dan dirancang untuk memberikan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi lapangan usaha. Ini membantu dalam memantau dan menganalisis pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peranan dan Fungsi KBLI

  • KBLI digunakan sebagai panduan dalam menentukan jenis kegiatan usaha.
  • Menjadi acuan dalam pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menyediakan data statistik untuk perizinan dan investasi.
  • Mendukung koordinasi dan integrasi kegiatan statistik di Indonesia.

Kategori KBLI 2020

Kategori KBLI 2020

Terdapat pembaruan pada KBLI di tahun 2020 dengan penambahan 126 kode baru, menjadikan total kode menjadi 1.790. Kategori KBLI dibagi menjadi 21 kelompok besar mulai dari A (Pertanian) hingga U (Badan Internasional).

Pertama, tentukan kategori usaha yang sesuai dengan bisnis Anda dari 21 kelompok yang ada. diantara :

  • A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • B : Pertambangan dan Penggalian
  • C : Industri Pengolahan
  • D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • F : Konstruksi
  • G : Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • H : Pengangkutan dan Pergudangan
  • I : Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • J : Informasi Dan Komunikasi
  • K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • L : Real Estat
  • M : Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • N : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • P : Pendidikan
  • Q : Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • R : Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • S : Aktivitas Jasa Lainnya
  • T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • U : Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Baca Juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Cara Menentukan KBLI

KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang struktur KBLI yang terdiri dari lima tingkatan:

1. Kategori

Ini adalah tingkat paling atas dalam KBLI, diwakili oleh satu digit huruf. Kategori ini memberikan gambaran umum tentang sektor ekonomi yang luas, seperti pertanian, industri, atau jasa.

2. Golongan Pokok

Setiap kategori dibagi menjadi beberapa golongan pokok. Ini adalah detail lebih lanjut dari kategori dan diwakili oleh dua digit angka. Golongan pokok ini membantu mengidentifikasi bidang usaha yang lebih spesifik di bawah setiap kategori.

3. Golongan

Tingkat selanjutnya adalah golongan, yang merupakan penjabaran dari golongan pokok. Kode untuk golongan ini terdiri dari tiga digit angka, di mana dua digit pertama adalah kode golongan pokok dan digit ketiga memberikan rincian lebih lanjut.

4. Subgolongan

Subgolongan memberikan deskripsi yang lebih spesifik dari golongan, menggunakan empat digit angka. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa subgolongan, membantu memperinci jenis-jenis kegiatan ekonomi yang lebih detail lagi.

5. Kelompok

Ini adalah tingkat terakhir dan paling detail dalam KBLI. Kelompok adalah uraian paling spesifik dari subgolongan, menggunakan lima digit angka. Setiap subgolongan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kriteria tertentu, seperti jenis produk atau layanan yang dihasilkan.

Cara Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda

Memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha Anda sejalan dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan kode KBLI yang terdaftar, bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah beberapa langkah praktis dalam memilih KBLI:

1. Memahami Kategori Usaha

Mulailah dengan mengidentifikasi kategori bisnis yang Anda jalankan. Ada 21 kategori besar yang mencakup berbagai bidang usaha dari pertanian hingga jasa. Memahami kategori ini sangat penting karena akan menentukan pilihan KBLI Anda.

2. Memilih Kode KBLI

Setelah menentukan kategori yang sesuai, selanjutnya adalah memilih kode KBLI. Pilihlah kode yang paling akurat menggambarkan kegiatan usaha Anda. Kode KBLI terdiri dari 5 digit, di mana setiap digit memiliki tingkatan detail yang berbeda, mulai dari yang umum hingga spesifik.

3. Menggunakan Kode KBLI Terdekat

Jika Anda kesulitan menemukan kode yang persis sesuai dengan usaha yang dijalankan, pilihlah kode yang paling mendekati. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa semua kegiatan usaha Anda tercakup dan memenuhi kebutuhan perizinan usaha.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda terdaftar dengan kode KBLI yang benar, yang tidak hanya memenuhi syarat perizinan tetapi juga membantu dalam pelaporan dan analisis statistik bisnis.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Contoh Pemilihan KBLI

Memilih Kode KBLI untuk Usaha Konstruksi Gedung

Ketika kamu mengelola usaha di bidang pembangunan atau konstruksi gedung, kamu perlu memilih kode KBLI yang sesuai. Mulai dari kategori F untuk Konstruksi. Selanjutnya, pilih kode 2 digit, yaitu 41 yang merujuk pada konstruksi gedung.

Lanjutkan dengan memilih kode 3 digit, yaitu 410 yang spesifik untuk Konstruksi Gedung. Dari sini, kamu akan menemukan kode 4 digit yang lebih detil, dan akhirnya, pilihan kode 5 digit yang sangat spesifik sesuai dengan jenis konstruksi yang kamu kerjakan.

Ruang Lingkup dan Keterangan KBLI

Dalam KBLI 2020 yang menggunakan kode 5 digit, kamu akan menemukan informasi penting seperti:

  • Ukuran atau skala usaha.
  • Luas lahan yang digunakan.
  • Tingkat risiko dari kegiatan usaha.
  • Jenis perizinan yang perlu diurus.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin.
  • Kriteria khusus yang perlu dipenuhi.
  • Otoritas lokal yang berwenang atas perizinan.

Baca Juga : OSS RBA adalah

Kesimpulan 

Jika kamu kesulitan menemukan kode KBLI yang sangat spesifik untuk usahamu, pilihlah kode yang paling mendekati karakteristik bisnismu. Pastikan kode yang dipilih benar-benar cocok dengan kegiatan usahamu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha dan izin operasional.

Menggunakan KBLI yang tepat tidak hanya memudahkan urusan perizinan, tetapi juga membantu dalam menjalankan bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional, karena KBLI telah disesuaikan dengan standar global.

Kontak Konsultasi Legal

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Perbedaan UMK dan Non UMK – Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini membawa dampak signifikan pada perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar. Pentingnya peran usaha ini, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa diabaikan karena kontribusi besar mereka terhadap perekonomian negara.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyediakan berbagai kemudahan dan insentif yang bertujuan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM.

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, bisa berupa individu atau entitas bisnis, dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Di sisi lain, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) mencakup Usaha Menengah dan Usaha Besar:

  • Usaha Menengah adalah usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Usaha Besar meliputi entitas yang modalnya lebih dari Rp 10 miliar, dimiliki oleh investor domestik atau asing, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Di Sini : Pendirian PT Sesuai UU Cipta Kerja

Dasar Hukum yang Mengatur UMK dan Non UMK

  1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

 

Modal Usaha Skala Mikro

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 50 juta.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 1 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

Modal Usaha Skala Kecil

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 5 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

Modal Usaha Skala Menengah

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

Modal Usaha Skala Besar

  • Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja: Lebih dari Rp 10 miliar.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS

Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

Kriteria UMK dan Non UMK

Di Indonesia, pelaku usaha dapat dibedakan menjadi individu atau entitas yang menjalankan berbagai kegiatan usaha. Terdapat perbedaan jelas antara kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar atau Non UMK, yang layak dipahami oleh setiap pengusaha:

Kategori Pelaku Usaha UMK

  1. Orang Perseorangan: Ini adalah individu yang menjalankan usaha secara mandiri.
  2. Badan Usaha: Ini meliputi berbagai bentuk usaha yang diakui secara hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, seperti:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
    • Entitas usaha lain dengan modal tidak melebihi Rp 5 Miliar.

Kategori Pelaku Usaha Non UMK

  1. Badan Usaha: Sama seperti UMK tetapi biasanya beroperasi dengan modal yang lebih besar, meliputi:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Penanaman Modal Asing (PMA)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
  2. Kantor Perwakilan: Mewakili perusahaan asing di Indonesia, bisa dikelola oleh individu ataupun entitas, baik WNI maupun WNA.
  3. Badan Usaha Luar Negeri: Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, menjalankan usaha dalam berbagai bidang.

Baca juga: Cara memilih KBLI 

Kesimpulan

Perbedaan utama antara UMK dan Non UMK terletak pada skala modal dan kategori pelaku usahanya. Regulasi yang dikembangkan pemerintah untuk kedua kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemberdayaan usaha, sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait dokumen legalitas usaha Anda, Easylegal.id siap membantu. Dengan fokus pada pengembangan usaha Anda, biarkan kami mengurus segala kebutuhan legalitas Anda

Kontak Konsultasi Legal

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Setiap jenis usaha terbagi menurut OSS RBA dari tingkat risiko. Jenis risiko tercatat di website OSS RBA, Tapi sebelum kita membahas jenis tingkat risiko dalam usaha, kita akan membahas kemunculan OSS RBA.

Kemunculan OSS RBA

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah memperkenalkan sistem OSS RBA. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk membuat proses mendapatkan izin usaha menjadi lebih mudah dan meningkatkan kualitas berbisnis di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sistem ini menggunakan metode baru yang dinamakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, izin untuk memulai dan menjalankan usaha akan diberikan berdasarkan seberapa besar risiko kegiatan usaha tersebut.

Proses ini membagi usaha ke dalam kategori berdasarkan risikonya, dari usaha kecil seperti UMKM hingga usaha besar. Perhitungan risiko dilakukan dengan melihat potensi bahaya dan seberapa sering bahaya itu mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Cara Kerja Penetapan Risiko

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Tingkat risiko sebuah usaha ditentukan dengan cara mengalikan besar potensi bahaya dengan kemungkinan bahaya itu terjadi. Hasil perhitungan ini akan menentukan jenis izin yang diperlukan untuk usaha tersebut.

Seluruh proses ini memastikan bahwa tidak ada risiko yang terlewat. Pemerintah mengharuskan proses ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, berdasarkan data yang akurat dan penilaian yang cermat dari para profesional.

Dengan sistem ini, diharapkan lingkungan bisnis di Indonesia menjadi lebih aman dan mendukung pertumbuhan semua jenis usaha.

Baca juga Disini : Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Jenis Risiko dalam Sistem OSS RBA

Dalam Sistem OSS RBA, setiap usaha dinilai berdasarkan beberapa kriteria seperti tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan ukuran usaha. Berdasarkan penilaian ini, usaha-usaha dibagi menjadi kategori risiko, termasuk:

1. Risiko Rendah

Untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko rendah, pemilik usaha hanya perlu mendaftarkan diri di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bukan hanya nomor registrasi tapi juga merupakan bukti legalitas usaha yang memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya.

Khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB ini juga berfungsi sebagai perizinan tunggal. Artinya, dengan NIB saja, usaha-usaha kecil ini sudah memenuhi semua syarat perizinan untuk beroperasi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan mempermudah, melindungi, dan memberdayakan sektor koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Contoh  usaha Anda adalah Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Anda bisa memilih KBLI 63122 dengan asilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology.

2. Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan dua jenis izin, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.

Prosedur penerbitan Sertifikat Standar adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri melalui Sistem OSS RBA bahwa mereka akan mematuhi semua standar operasional yang diperlukan.
  2. Setelah itu, mereka akan diberikan NIB dan Sertifikat Standar, yang memungkinkan mereka untuk memulai dari tahap persiapan hingga operasional dan komersial.
  3. Pemerintah akan melakukan pengawasan reguler untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mematuhi standar tersebut sepanjang mereka beroperasi.

3. Risiko Menengah Tinggi

Usaha dengan risiko menengah tinggi juga memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, mirip dengan risiko menengah rendah. Namun, ada beberapa tambahan persyaratan verifikasi:

  1. Sertifikat Standar diberikan setelah pelaku usaha menyatakan bahwa mereka akan memenuhi semua standar operasional.
  2. NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai legalitas usaha yang terbatas hanya pada tahap persiapan awal.
  3. Sebelum bergerak ke tahap operasional dan komersial, pemerintah pusat atau daerah akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar yang telah disetujui.
  4. Verifikasi ini mungkin melibatkan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah.
  5. Pelaku usaha harus mematuhi semua standar ini selama mereka beroperasi, dengan pengawasan terus-menerus untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga Disini : Cara membuat PT Perorangan 

4. Risiko Tinggi

Untuk usaha dengan risiko tinggi, perizinan yang dibutuhkan mencakup NIB dan izin khusus. Izin ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan operasional dan kegiatan komersial mereka.

  1. Izin ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua kriteria dan standar operasional yang ditetapkan.
  2. Jika usaha tersebut memerlukan verifikasi standar, pemerintah pusat atau daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar setelah proses verifikasi.
  3. Verifikasi ini bisa juga melibatkan pihak ketiga yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.

Baca Juga : Kriteria UMK Dan Non UMK

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua usaha, terlepas dari tingkat risiko mereka, dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan PT terbaik di Bandung

Cara Mengetahui Risiko Berdasarkan KBLI 2020 

Untuk mengetahui risiko dari kegiatan usaha yang kamu jalankan, seperti Portal Web, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Mengakses Situs OSS RBA

jenis risiko ass rba

Buka situs resmi oss.go.id. Di sana, kamu akan menemukan tampilan awal dari sistem OSS RBA.

Mencari Kode KBLI

Mencari Kode KBLI

    • Pertama, tentukan jenis usaha kamu, yaitu Portal Web.
    • Apabila pencarian awal dengan kata kunci “Portal Web” tidak berhasil, kamu perlu berpikir lebih kreatif. Coba gunakan kata kunci yang sinonim atau terkait. Misalnya, jika kamu tidak menemukan dengan kata kunci “Videografi”, kamu bisa mencoba “Web” atau kata kunci lain yang lebih umum hingga kamu menemukan kegiatan usaha yang serupa.
    • Sebagai contoh, gunakan kata kunci “portal web”. Hasil pencarian akan menunjukkan kegiatan terkait platform digital.

Menentukan Jenis Risiko

Menentukan Jenis Risiko

      • Setelah menemukan kode KBLI yang sesuai, yaitu 63122, yang mencakup fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti marketplace, digital advertising, dan layanan on demand online, klik pada kode tersebut.
      • Kamu akan dapat melihat jenis risiko yang terkait dengan kode KBLI tersebut, yang membantu kamu memahami tanggung jawab dan persyaratan regulasi untuk usaha kamu.

Menggunakan metode ini memungkinkan kamu untuk secara akurat menentukan jenis risiko yang dihadapi usaha kamu dan mempersiapkan semua kebutuhan perizinan dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.

Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting untuk memahami prosedur memperoleh izin impor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.

Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  • Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022

Tujuan dan Manfaat Impor

Impor di Indonesia bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi lokal
  • Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di negara tersebut
  • Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa
  • Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu
  • Mendukung stabilitas ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi
  • Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Kegiatan impor sekarang lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan izin impor secara online, yang lebih cepat dibandingkan metode manual. Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah Naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan.

Baca Di Sini : Jenis Risiko KBLI

Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi easylegal.id. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan Anda dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.

Kontak Konsultasi Legal

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Impor adalah sebuah aktivitas perdagangan internasional yang vital, memungkinkan perusahaan untuk memperluas varian produk serta mengakses bahan baku yang langka atau tidak tersedia di pasar domestik.

Kegiatan impor tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha, tetapi juga menguntungkan konsumen dengan menyediakan akses ke barang dan jasa global yang mungkin tidak dapat diproduksi secara lokal. Meskipun impor menawarkan banyak peluang, tantangan juga muncul, terutama terkait perbedaan regulasi antarnegara yang dapat mempengaruhi biaya, termasuk pajak dan biaya logistik.

Apa itu Impor ?

Manfaat Impor

Menurut informasi dari Bea Cukai Bekasi, impor didefinisikan sebagai proses memasukkan barang dari satu negara ke wilayah pabean negara lain. Kegiatan ini umumnya dilakukan ketika barang tersebut tidak bisa diproduksi secara lokal atau biayanya lebih mahal jika diproduksi di dalam negeri.

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti regulasi impor yang berlaku untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses.

impor adalah

Manfaat Impor bagi Pengusaha dan Negara

  1. Memastikan Ketersediaan Barang: Impor memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan barang yang tidak tersedia atau sulit diproduksi di dalam negeri, sehingga memenuhi kebutuhan pasar lokal.
  2. Meningkatkan Daya Saing: Dengan mengimpor, pengusaha dapat mengadopsi inovasi dan tren global ke dalam produk domestik, sehingga meningkatkan daya saing di pasar internasional.
  3. Harga yang Kompetitif: Melalui impor, pengusaha bisa mendapatkan barang dengan harga yang lebih baik dari pasar internasional, memungkinkan mereka untuk menawarkan harga yang kompetitif dan mengoptimalkan margin keuntungan di pasar lokal.
  4. Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi: Kegiatan impor yang efektif dapat membantu pertumbuhan ekonomi dengan membuka peluang pasar baru, meningkatkan devisa negara, dan menciptakan lapangan kerja baru.
  5. Diversifikasi Produk: Impor memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menawarkan produk berkualitas tinggi dan unik dari berbagai belahan dunia, memperkaya pilihan yang tersedia bagi konsumen, dan memperkuat posisi pasar lokal mereka.

Dengan memahami semua aspek ini, pengusaha dapat lebih strategis dalam memanfaatkan peluang impor untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Berbagai Jenis Impor

Jenis Impor

Impor dapat dikategorikan berdasarkan kegiatannya maupun bentuk barang yang diimpor:

  1. Berdasarkan Kegiatannya:
    • Impor untuk Penggunaan: Mengimpor barang untuk digunakan dalam negeri.
    • Impor Sementara: Barang diimpor untuk tujuan khusus dan dikembalikan ke luar negeri dalam waktu tertentu, biasanya maksimal tiga tahun.
    • Impor Transit: Barang melewati Indonesia tanpa dilakukan pembongkaran.
    • Impor untuk Disimpan: Barang disimpan setelah diimpor dan sebelum didistribusikan.
    • Impor untuk Re-ekspor: Barang yang tidak memenuhi standar atau salah kirim dikembalikan ke luar negeri.
  2. Berdasarkan Bentuk Barang:
    • Barang Dagangan: Barang yang diimpor untuk dijual kembali atau diproduksi ulang.
    • Bahan Baku: Bahan mentah atau setengah jadi untuk produksi.
    • Mesin dan Peralatan: Teknologi tinggi dan peralatan industri.
    • Produk Pertanian: Komoditas pertanian yang tidak tersedia secara lokal.
    • Minyak dan Gas: Produk terkait industri energi.
    • Barang Mewah: Barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan elektronik canggih.

Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor

Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor

Jika Anda berencana untuk memulai impor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan, dan jangan lupa untuk mempertimbangkan pembuatan PT jika Anda ingin bisa impor:

  1. Menentukan Produk: Pilihlah barang yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan aturan impor.
  2. Registrasi sebagai Importir: Daftarkan diri Anda pada Bea Cukai untuk mendapatkan izin impor.
  3. Memilih Jalur Impor: Pilih jalur impor yang sesuai berdasarkan risiko barang, yang ditentukan oleh Bea Cukai sebagai jalur hijau, kuning, atau merah.
  4. Menghitung Bea dan Pajak: Kalkulasi biaya bea masuk dan pajak yang relevan untuk mengestimasi total biaya impor.
  5. Mengurus Dokumen Impor: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti faktur, packing list, dan dokumen pengiriman.
  6. Pemeriksaan Barang: Barang yang tiba akan diperiksa oleh Bea Cukai untuk memastikan kesesuaian dengan semua regulasi.
  7. Pembayaran Bea dan Pajak: Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
  8. Pengambilan Barang: Setelah semua proses administrasi selesai, barang bisa diambil dan digunakan sesuai dengan tujuan impor tersebut.

Dengan memahami jenis-jenis impor dan proses yang terlibat, Anda dapat lebih efektif dalam melakukan kegiatan impor, memaksimalkan keuntungan, dan mengurangi risiko.

Kontak Konsultasi Legal

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

OSS RBA adalah menyediakan perizinan berusaha yang memungkinkan para pelaku usaha untuk memulai dan mengelola kegiatan bisnis mereka. Proses perizinan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut

OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, Dalam sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur perizinan usaha. Pendekatan ini memastikan bahwa perusahaan dengan risiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih ketat, sedangkan perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha secara lebih efisien dan cepat.

Sejarah OSS RBA

apa itu oss rba

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mempermudah prosedur perizinan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal sebagai PP OSS. Inisiatif ini merupakan upaya peningkatan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada, dimana masih terdapat kekurangan dalam efisiensi dan efektivitas pengurusan izin.

Sebagai solusi dari kekurangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintroduksi platform Online Single Submission (OSS). Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis dalam mengelola perizinan usaha mereka secara digital. Pengadopsian sistem ini telah diterima positif oleh komunitas bisnis dan profesional karena memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.

Apa itu OSS? Dalam prakteknya, OSS berfungsi sebagai portal terpadu untuk semua perizinan usaha yang harus diurus oleh para pelaku bisnis. Melalui OSS, izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ini mencakup perizinan di berbagai sektor usaha, yang sekarang dapat diurus secara lebih efisien dan transparan.

Apa itu OSS RBA

Penerapan OSS versi 1.0 diharapkan membawa sejumlah manfaat konkret untuk komunitas bisnis, termasuk:

  • Memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional, dengan menyederhanakan proses pemenuhan syarat perizinan.
  • Menyediakan platform yang efisien untuk pelaporan, serta menawarkan solusi atas permasalahan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.
  • Memungkinkan interaksi yang aman dan real-time dengan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan.
  • Memberikan sarana untuk menyimpan data perizinan secara terpusat dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas unik setiap usaha.

Baca Juga Disini : Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Untuk memulai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mengaktifkan akun mereka. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identifikasi pribadi.
  2. Alamat email yang aktif untuk komunikasi dan penerimaan notifikasi.
  3. Memiliki badan usaha yang telah resmi dan terdaftar.
  4. Pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) yang dapat dilakukan secara online.
  5. Kepemilikan bentuk badan usaha yang beragam, seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Daerah (Perumda), atau bentuk badan hukum lain yang diakui baik oleh negara maupun entitas layanan umum milik negara.

Setelah mengisi informasi yang diperlukan dan menerima notifikasi via email, pengguna akan mendapatkan detail login berupa username dan password yang digunakan untuk mengakses fasilitas OSS.

Namun, implementasi OSS versi 1.0 tidak lepas dari berbagai kendala teknis dan administratif. Misalnya, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan dalam menyesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama saat menentukan kategori yang tepat untuk jenis usahanya.

Selain itu, terdapat kelemahan dalam sistem notifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Notifikasi tentang persetujuan pemenuhan prasarana, seperti izin lokasi, hanya diberikan per Kabupaten atau Kota. Ini menjadi masalah, terutama bagi pelaku usaha dengan badan usaha non-Perseroan Terbatas (PT), seperti CV, Firma, Koperasi, dan Yayasan, karena format legalitas yang disediakan sistem OSS cenderung mengutamakan bentuk PT.

Selain itu, proses pencabutan izin di OSS versi 1.0 dilakukan melalui likuidasi atau penghapusan entitas perusahaan, yang bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu bagi banyak pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa meskipun OSS telah membawa beberapa perbaikan dalam proses perizinan, masih banyak ruang untuk penyempurnaan guna mendukung keberagaman dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Kemunculan OSS Versi 1.1

oss rba adalah

Di penghujung tahun 2019, tepatnya pada awal November, pemerintah memperkenalkan OSS versi 1.1 sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam versi sebelumnya. Versi baru ini dirancang untuk menyempurnakan sistem pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha, yang sebelumnya diterapkan pada OSS Versi 1.0. Dengan perbaikan struktur database dan pengintegrasian berbagai validasi, OSS 1.1 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dinamis dan efisien.

Perbedaan Antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Beberapa perubahan kunci telah diterapkan pada OSS versi terbaru untuk meningkatkan fungsionalitas dan keakuratan sistem:

  1. Dalam versi awal OSS, penghitungan total nilai investasi perusahaan dilakukan berdasarkan klasifikasi KBLI dua digit, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu menyertakan detail nilai investasi pada setiap sub-kategori KBLI lima digit. Namun, versi terbaru OSS, yaitu 1.1, mengubah pendekatan ini dengan menerapkan sistem penghitungan berbasis KBLI lima digit. Perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan penyesuaian dengan Daftar Negatif Investasi yang juga menggunakan KBLI lima digit, tetapi juga untuk memfasilitasi penyusunan laporan realisasi investasi lebih detail per sektor usaha. Akibatnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memiliki Izin Usaha melalui OSS versi sebelumnya, dan belum mengisi nilai investasi untuk KBLI lima digit, diwajibkan untuk melengkapi informasi ini dalam sistem OSS versi 1.1.
  2. Lebih lanjut, OSS versi 1.0 tidak menyediakan fitur di webform yang memungkinkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengirim notifikasi persetujuan prasarana, seperti izin lokasi, berdasarkan lokasi spesifik proyek atau usaha, melainkan hanya sebatas per kabupaten atau kota. Sementara itu, OSS versi 1.1 telah diperkaya dengan fitur yang memungkinkan DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan per titik lokasi kegiatan usaha atau proyek. Hal ini memungkinkan DPMPTSP untuk lebih efektif dalam mengecek, memvalidasi, dan mengirimkan notifikasi ulang mengenai prasarana yang telah disetujui—baik itu izin lokasi, izin lingkungan, IMB, atau SLF—terutama untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin dalam satu wilayah. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap komitmen telah dipenuhi dan berlaku efektif. Notifikasi ini dilakukan melalui fitur webform yang ada pada OSS versi 1.1.

OSS versi 1.1 memperkenalkan beberapa fitur baru yang tidak tersedia dalam versi sebelumnya, termasuk penjelasan yang lebih jelas mengenai definisi pelaku usaha. Format isian untuk legalitas usaha juga telah diperluas untuk mencakup berbagai jenis badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata, memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan utama dan penunjang mereka dengan lebih rinci.

Selain itu, OSS versi 1.1 menghadirkan kemajuan signifikan dalam penerbitan izin lokasi dengan memperluas cakupan tidak hanya pada daratan, tetapi juga meliputi perairan dan laut. Ini merupakan perluasan yang penting dari sistem sebelumnya yang terbatas hanya pada izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan daftar komitmen. Perubahan ini mendukung pelaku usaha dalam mengakses sumber daya dan melakukan kegiatan di berbagai lokasi yang lebih luas, memastikan bahwa semua aspek kegiatan mereka dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik melalui sistem OSS.

Baca Artikel Lengkap: Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Sistem OSS Berbasis Risiko

apa itu OSS RBA

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang merupakan sebuah langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sistem ini dikembangkan untuk menyesuaikan perizinan berusaha dengan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha.

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memungkinkan pemberian perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ekosistem investasi dan usaha di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses penerbitan perizinan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan usaha.

Klasifikasi Skala Usaha

Menurut UU Cipta Kerja, usaha di Indonesia dikategorikan berdasarkan skala modal sebagai berikut:

  1. Skala Mikro: Usaha yang dimiliki WNI, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal maksimum Rp 1 Miliar.
  2. Skala Kecil: Usaha dengan modal antara Rp 1 Miliar dan Rp 5 Miliar.
  3. Skala Menengah: Usaha dengan modal antara Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.
  4. Skala Besar: Usaha dengan modal di atas Rp 10 Miliar, termasuk perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri.

Baca Juga : Perbedaan UMK dan Non UMK 

Tingkat Risiko dalam Perizinan Usaha

Perizinan berbasis risiko menggolongkan usaha berdasarkan tingkat risiko yang terasosiasi dengan kegiatan usaha tersebut. Pemerintah menetapkan tingkat risiko ini dengan menganalisis potensi bahaya dan kerugian yang mungkin terjadi, mengikuti klasifikasi KBLI 2020 yang menggunakan lima digit kode untuk tiap bidang usaha. Tingkat risiko ini dibagi menjadi:

  • Usaha dengan risiko rendah
  • Usaha dengan risiko menengah, yang lebih lanjut dibagi menjadi:
    • Risiko menengah rendah
    • Risiko menengah tinggi
  • Usaha dengan risiko tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Dukungan Selama Pandemi

Di masa pandemi COVID-19 ini, memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih menantang. easylegal.id menawarkan bantuan dalam pengurusan semua aspek legalitas usaha Anda, tanpa perlu meninggalkan rumah. Kami siap membantu mengatur segala keperluan legal Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal


Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id