Masa berlaku jabatan direksi dan dewan komisaris
Pada dasar jabatan direksi itu bentuk badan hukum yang diakui memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya. Perseroan Terbatas (PT) didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari beberapa organ penting, masing-masing dengan peran strategis dalam pengelolaan perusahaan.
1. Struktur Organ Perseroan Terbatas
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sebagai organ paling tinggi di PT, RUPS memiliki wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS dapat diadakan di lokasi kantor pusat perusahaan atau di tempat usaha utama.
RUPS juga bisa diselenggarakan melalui telekonferensi atau video konferensi, memungkinkan semua peserta untuk saling melihat dan mendengar, serta aktif berpartisipasi dalam rapat.
Dewan Komisaris
- Terdiri dari satu atau lebih anggota, Dewan Komisaris memiliki tugas mengawasi kinerja Direksi dan memberikan nasihat manajemen.
- Dewan ini berperan vital dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penerapan etika dalam perusahaan.
Direksi
- Terdiri dari satu atau lebih anggota, Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari.
- Mereka merancang strategi, mengambil keputusan bisnis, dan mengelola sumber daya perusahaan.
Baca juga : struktur organisasi perseroan terbatas
2. Masa Jabatan dan Pengangkatan Ulang
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi dan Komisaris diangkat untuk periode waktu tertentu, yang biasanya tiga atau lima tahun, dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan ulang Direksi dan Komisaris memerlukan keputusan dari RUPS, dan perubahan terkait harus dicatat dalam akta notaris serta dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 hari setelah akta tersebut ditandatangani.
Pemegang saham bisa membuat keputusan tanpa RUPS asalkan semua pemegang saham telah diberitahu dan menyetujui usulan secara tertulis. Keputusan semacam ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang dibuat dalam RUPS yang resmi.
Baca juga : Cara Membuat PT
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau bantuan terkait dengan Perseroan Terbatas, jangan ragu untuk menghubungi tim konsultan kami. Kami siap membantu Anda dengan informasi yang akurat dan bermanfaat.
Kontak Pelayanan Konsultasi
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Layanan: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia