Cara Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Indonesia, salah satu negara yang paling banyak pembentukan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas (PT).  Indoensia mengadopsi model bisnis yang serupa dengan korporasi terbatas (Ltd) yang dikenal dalam konvensi inggris. seuatu perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha, termasuk mereka yang beroperasi di dalam negeri maupun investor asing. Keputusan ini tidaklah tanpa alasan; PT menawarkan fleksibilitas yang tidak hanya memudahkan operasional tapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik dan stakeholder bisnis.

Kendati Perseroan Terbatas (PT) telah menjadi topik yang familiar bagi banyak orang di Indonesia, masih terdapat kesenjangan informasi mengenai apa itu PT dan bagaimana struktur dan mekanisme kerjanya secara lebih mendalam. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi lebih lanjut tentang entitas bisnis ini untuk memastikan bahwa pengusaha, baik lokal maupun internasional, dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ditawarkan oleh model bisnis Perseroan Terbatas.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

 

Mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia kini lebih mudah dan cepat, berkat perubahan regulasi yang diinisiasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Jika Anda berencana untuk membuka perusahaan dengan status PT, penting bagi Anda untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan agar proses pendirian berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat pendirian PT, baik sebelum maupun setelah adanya perubahan regulasi.

cara pendirian perseroan terbatas

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sebelum Adanya Perubahan

Sebelum adanya perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, pendirian PT di Indonesia memerlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, dan harus disahkan oleh akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus harus terdiri dari minimal satu komisaris dan satu direktur.
  • Untuk PT lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), nama perusahaan dibatasi hingga tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  • Semua pemegang saham harus mengambil bagian dalam saham perusahaan.
  • PT akan memperoleh status badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran.
  • Jika pendiri PT adalah suami istri tanpa perjanjian pranikah, diperlukan tambahan satu pemegang saham.
  • Modal dasar PT disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) diperlukan modal dasar minimal 10 miliar rupiah dengan setoran modal minimal 25% dari total modal dasar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses pendirian PT, baca cara membuat PT kami yang menjelaskan langkah demi langkah pendirian perusahaan.

Baca juga :  Jasa Pendirian PT

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Adanya Perubahan

UU Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses pendirian PT, yang mencakup:

  • Kini, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  • Status badan hukum diperoleh dengan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tanpa menunggu putusan.
  • Syarat modal dasar untuk pendirian PT dihilangkan, memudahkan pengusaha dalam memulai bisnis.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapus dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diberlakukannya sistem OSS.
  • Perizinan usaha kini dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
  • PT yang berkategori usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun digantikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Bagi Anda yang tertarik dengan layanan profesional untuk pendirian PT, kami juga menyediakan jasa pendirian PT yang dapat membantu mempermudah proses administrasi dan legalitas perusahaan Anda.

Pemahaman yang komprehensif tentang syarat pendirian PT merupakan langkah pertama yang penting dalam merintis bisnis Anda. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pendirian perusahaan Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan cepat.

Baca juga : Syarat mendirikan perseroan terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia meliputi beberapa langkah penting yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti oleh calon pengusaha yang ingin mendirikan PT:

1. Pengajuan Nama PT

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah mengajukan nama perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini memerlukan:

  • Pengisian dan penyerahan formulir asli beserta surat kuasa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendiri dan pengurus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pendiri atau pimpinan PT.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama PT yang diusulkan unik dan tidak mirip dengan nama PT lain yang telah terdaftar. Calon pendiri disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama PT yang mencerminkan bidang usaha mereka, sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2011.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Tahap kedua adalah pembuatan akta pendirian PT oleh notaris. Akta ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Beberapa poin penting dalam pembuatan akta pendirian meliputi:

  • Penetapan lokasi PT di Indonesia dengan alamat jelas.
  • Minimal dua orang pendiri.
  • Durasi berdirinya PT, bisa jangka panjang atau tidak ditentukan.
  • Tujuan dan bidang usaha.
  • Akta harus dalam bahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus memiliki saham.
  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, dengan minimal 25% modal disetor.
  • Minimal satu direktur dan satu komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum Indonesia, kecuali untuk PT PMA.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Langkah ketiga adalah mengajukan SKDP di kantor kelurahan setempat. SKDP merupakan bukti domisili perusahaan. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian sewa atau kontrak bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran.
  • KTP Direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perlu.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap terakhir adalah pendaftaran NPWP PT melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan persyaratan:

  • NPWP pribadi Direktur.
  • Fotokopi KTP Direktur atau paspor untuk WNA di PT PMA.
  • SKDP dan akta pendirian PT.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon pengusaha dapat memastikan proses pendirian PT mereka berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Langkah kelima dalam mendirikan PT adalah pembuatan Anggaran Dasar Perseroan, yang diakui sebagai badan hukum PT melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Untuk ini, diperlukan:

  • Bukti transfer bank untuk modal disetor sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berita acara negara.
  • Dokumen asli akta pendirian PT.

6. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan agar PT dapat beroperasi secara legal dalam bidang usaha yang telah ditetapkan. Pendaftaran SIUP harus dilakukan selama bidang usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI), berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009. Pengajuan dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat, sesuai dengan domisili PT. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan:

  • SIUP Kecil:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP Besar:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-.

7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan langkah selanjutnya, yang mendaftarkan perusahaan kepada otoritas lokal, seperti Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, bergantung pada lokasi perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar akan menerima sertifikat TDP, menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah semua proses pendaftaran dan pengesahan selesai, termasuk penerimaan TDP, perusahaan harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini mengesahkan status hukum PT sebagai badan hukum yang resmi dan lengkap, memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sepenuhnya sesuai dengan hukum di Indonesia.

Proses pendirian PT memang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan administratif. Namun, dengan mematuhi langkah-langkah ini, pengusaha dapat memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan secara sah dan siap untuk beroperasi dalam ekonomi Indonesia.

Baca juga :  Jasa Pembuatan PT PMA

Kontak Konsultasi Pendirian PT

 

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X