CV atau Persekutuan Komanditer adalah jenis perusahaan yang beranggotakan minimal dua orang, yakni satu orang anggota sekutu aktif dan satu orang sekutu komanditer atau pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengelola manajemen, sedangkan sekutu aktif hanya menanamkan modal saja.
Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Dalam Dunia Bisnis
Ciri-ciri cv (persekutuan komanditer) mempunyai ciri yang berbeda dengan badan usaha lainnya. CV dibangun ketika dua atau lebih mitra masuk ke bisnis bersama. Ciri-ciri cv yang paling utama dalam pengelola dan tanggung jawabnya. biasanya menjadi bentuk yang sering bisa digunakan badan usaha kecil hingga menengah.
Tapi, sebelum memahami ciri-ciri cv, sebaiknya anda mengenal secara singkat tentang Commanditaire vennootschap (CV) atau dalam bahasa indonesia yaitu persekutuan komanditer. CV ialah badan usaha yang didirikan dua atau lebih pihak. Komanditer berasal dari kata commandere yang mempercayakan. Jadi, CV adalah persekutuan komanditer. para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan memiliki tanggung jawab yang terbatas. Umum. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan bisnis. Sekutu pasif yang berperan orang yang hanya menyetorkan modal pada CV.
Ciri – Ciri CV
Inilah ciri-ciri cv yang perlu dan wajib anda ketahui :
1. Pendiri
Untuk mendirikan CV, minimal dua orang yang disebut sekutu. Dalam CV, salah satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Jika anda ingin membangun sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pastikan memiliki 2 pendiri.
2. Sekutu Aktif
Sekutu aktif berperan yang menjalankan bisnis. Semua kebijakan perusahaan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif bisa disebut persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perusahaan dan resiko kerugian pun bila perusahaan tersebut tidak cukup. maka sekutu aktif akan bertanggungjawab atas utang piutang bila terjadi mengalami kebangkrutan.
Sekutu Pasif
Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah seseorang yang bertujuan untuk menyetorkan modal kepada cv. Jika perusahaan merugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal saja dan jika untung. uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan.
Apa Syarat Pendirian CV
Setelah tahu secara singkat apa itu cv dan ciri – ciri cv. Maka kamu perlu memahami adalah syarat pendirian cv, apa saja ?
Didirkan oleh setidak 2 orang terdiri sekutu aktif dan sekutu pasif
Membuat akta notaris terkait pembentukan dalam bahasa indonesia
Mendirikan cv harus orang WNI (warga negara indonesia)
Menyiapkan dokumen seperti salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif. Salinan NPWP yang berperan sebagai penanggung jawab, surat keterangan domisili yang dilengkapi materai, surat pernyataan KBLI sertai materai. Nomor telepon dan email perusahaan,
pendiri wajib sertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP sertai materai.
Dalam hukum yang berlaku di indonesia tentang syarat pendirian CV. Untuk pembentukan CV dalam pasal 19 – 21 KUHD.
Dalam aturan perundang – undangan yang berlaku, cara mendirikan cv, simak langkah – langkah berikut ini!.
1. Tentukan Siapa Pendiri
langkah pertama untuk cara mendirikan cv ialah siapa pendirinya. pada syarat pendirian cv harus ada minimal 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Penentuan sekutu aktif dan sekutu pasif untuk proses pembagian tanggung jawab dan hak dari berbagai pihak. Sekutu pasif bisa mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebagai penyedia dana atau investor. Sekutu aktif memiliki peran yang tidak terbatas.
2. Siapkan Data Pendirian
Data pendirian cv telah diatur pasal 19 KUHD, diantaranya e-KTP yang terlibat dalam pendirian, namaCV, domisili, nama sekutu, tujuan dan sasaran pendirian CV, pendaftaran untuk akta pendirian ke pengadilan lain sebagainya.
3. Ajukan Nama CV Kepada Kemenkumham
Setelah siap data pendirian cv lengkap. maka ialah pengajuan nama usahamu. Kamu bisa mengajukan nama lewat Sistem administrasi badan usaha. Ada ketentuan yang kamu perhatikan untuk nama CV ialah:
Nama Harus Memakai huruf Latin
Nama CV harus tidak boleh memakai nama yang sudah digunakan sebagai perusahaan lain secara sah.
Nama tidak boleh bertentang dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memakai karakter khusus, angka dan tidak mirip dengan nama lembaga lain.
4. Membuat Akta Pendirian
Proses pembuatan akta pendirian CV harus dibuatkan oleh notaris. Anda bis amemilih notaris dari wilayah mana saja. Karena untuk pengurusan ke notaris tidak harus satu domisli dengan perusahaanmu. Yang terpenting dari notaris tersebut sudah disumpah. PunyaSK pengangkatan dan sudah terdaftar di Kemenkumham.
5. Penandatanganan
Dalam pendirian CV perlu melakukan pembubuhan tanda tangan. Apabila ada salah satu pihak dari pendiri CV tidak hadir. Anda bisa melakukan proses penandatanganan bisa dilakukan dengan memberikan kuasa kepada lain.
6. Mengurus SKDP
SKDP ialah surat keterangan domisili perusahaan. Surat ini adalah dokumen yang sangat penting bagi CV. karena akan dipakai dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP. SKDP biasa dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah CV setempat.
7. Mengurus NPWP
NPWP harus segera diurus sebagai badan usaha dengan cara melakukan pengajuan ke KPP (kantor pelayanan pajak) tempat perusahaanmu berada. NPWP itu sangat penting dalam pengurusan pajak perusahaan. karena itu pastikan segera membuatnya.
8. Mendaftarkan CV ke PN
Setelah mengurus NPWP dan mendapatkan akta notaris, proses selanjutnya ialah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat perusahaanmu berada. Semua berkas yang dibutuhkan nama CV, NPWP dan SKDP. Proses yang akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan.
9. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)
Setelah mendapatkan izi dari PN setempat, kamu bisa mengurus NIB atau Nomor Izin Berusaha. Proses bisa dilakukan secara onlien lewat OSS (Online Single Submission).
Inilah ciri – ciri cv yang bisa Anda pelajari dan cara pembuatan cv. Semoga bermanfaat.
Jika ingin anda ingin membuat cv dan anda tidak memiliki waktu untuk mengurus atau bingung. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan cv dari kami.
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Legalitas Perusahaan.
Struktur Organisasi Perusahaan CV – untuk memaksimalkan pelayanan sehingga kepuasan pelanggan maupun peningkatan profit perusahan bisa tercapai. Tentunya, perusahaan dengan skala besar seperti CV memiliki sebuah struktur organisasi yang tertata sehingga memiliki tanggung jawab dan tugasnya.
Struktur organisasi Commanditaire Venootschap (CV) hampir mirip dengan struktur perseroan terbatas yang dimana memiliki peran masing – masing dalam menjalankan kegiatan usaha.
CV adalah badan usaha yang memiliki kekuatan hukum untuk membantu pengusaha memiliki hak – hak yang berkaitan dengan hukum di negara tersebut. Banyak manfaat ketika usaha terbentuk sebagai badan hukum.
Komponen Struktur Commanditaire Venootschap (CV)
Dalam jajaran pengurusan manajemen sebuah perusahaan berbadan hukum Cv membutuhkan beberapa posisi manajemen yaitu :
Direktur
Wakil Direktur (Sesuai kebutuhan)
Keuangan
Pemasaran
Administrasi
Staff
1. Direktur Dan Tugasnya
Direktur utama merupakan posisi tertinggi perusahaan. Dalam tugasnya utama yang wajib dilakukan sebagai berikut:
Bertanggung jawab seluruh kegiatan perusahaan
Mengambil kebijakan untuk keputusan perusahaan
Mengendalikan keseimbangan keuangan perusahaan
Melakukan Rekruitmen atau menghentikan karyawan
Membangun alur manajemen perusahaan.
2. Wakil Direktur Dan Tugasnya
Struktur perusahaan CV yang kedua yaitu wakil direktur atau direktur bagian seperti direktur keuangan atau direktur teknik. Jabatan satu tingkat dibawah pemimpin tertinggi memiliki tugas diantaranya:
Membantu direktur dalam aktivitas sesuai bagiannya
memberikan kebijakan dan keputusan di divisinya
Mengendalikan keseimbangan organisasi
Membangun sinergitas staff sesuai dengan tugas pokok
3. Pemasaran
Bagian pemasaran yang tidak kalah pentingnya karena bertugas untuk melakukan pemasaran produk – produk perusahaan dan sering dibilang sebagai barisan terdepan untuk mendapatkan untuk memasarkan produk sehingga perusahaan bisa tumbuh.
4. Administrasi
Administrasi bertugas dan bertanggung jawab untuk operasional sehari – hari di kantor. Operasi organisasi berkaitan seperti membuat agenda kantor, menyiapkan surat menyurat dan lain – lain.
5. Staff
Struktur organisasi CV, selanjutnya yaitu staff yang merupakan bagian dari sebuah manajemen. seluruh urusan pemasaran, keuangan dan administrasi terbagi antara staff setiap divisi.
Inilah struktur organisasi Commanditaire Venootschap (CV) dengan tujuan untuk terorganisir setiap aktivitas perusahaan dan tugas – tugasnya, harus kompak dan saling kesinambungan.
Jika ingin mendirikan sebuah CV, Anda bisa menggunakan easylegal untuk membantu Anda dalam legalitas atau pengurusan CV, karena untuk mendirikan CV memerlukan persyaratan – persyaratan, untuk mengetahui bisa kunjungi artikel kami berikut : jasa pembuatan CV
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya
Apakah Anda tau apa itu CV? CV yang dimaksud kali ini bukan curriculum vitae. tapi commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer yang di singkat menjadi CV salah satu badan usaha yang memiliki kekuatan hukum.
Jenis badan usaha di indonesia sangat beragam macam dan sebagian besar perusahaan yang sudah berbentuk CV telah dinaungi oleh payung hukum. CV menawarkan sebuah keseimbangan unik antara tanggung jawab yang terbagi dan kontrol. Ada berbagai macam jenisnya, kali kita akan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer, mulai dari pengertian, tujuan, jenis, kelebihan dan contohnya.
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan commanditaire vennootschap dari Lantas apa yang dimaksud CV itu ? Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan modal dari dua orang atau lebih.
Membentuk sebuah CV untuk menjalankan perusahaan sekaligus mendapatkan hak hukum. Tujuanya agar tercapai cita – cita bersama dengan masing – masing pemilik modal bertanggung jawab. Maka CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplemeter. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang membahas sekutu pasif sebagai berikut:
Tidak terlibat terhadap jalannya perusahaan
Sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya memberikan uang atau aset sebagai modal agar punya hak untuk mendapatkan keuntungan.
Kerugian CV akan ditanggung oleh sekutu pasit tapi sebatas besaran modal yang ditanamkan
Sekutu pasif bisa disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. Karena tidak boleh diketahui.
Jenis – Jenis CV (Commanditaire Vennootschap)
CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. CV Bersaham
Jenis CV ini memiliki karakter yang unik untuk mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif atau pasif. Jadi bisa mengambil satu saham atau lebih. Namun, saham tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Karena Tujuan adanya saham untuk menghindari modal beku.
2. CV Murni
Jenis CV merupakan persekutuan komanditer yang paling sederhana. Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak – pihak lainnya hanya berperan sebagai sekutu komanditer.
3. CV Campuran
CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal. Tetapi firma memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang mau memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer. Maka, firma yang mendapatkan modal akan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.
Tujuan CV Dibentuk
Tujuan CV dibentuk sebagai badan usaha bisa menjalankan aktivitas bisnis dengan resmi dan legal sesuai hukum. Pada umumnya mendirkan CV, memerlukan akta yang dibuat oleh notaris lalu didaftarkan. Dalam kegiatan bisnis. kerja sama dengan pihak lain terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi. Maka memerlukan syarat seperti sudah terdaftar dalam legalitas negara.
Legalitas ini diperlukan ketika sebuah perusahaan akan mengikuti project besar misalnya mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta dan perusahaan – perusahaan yang diizinkan untuk mengikuti tender harus berbentuk CV atau PT.
Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap
Persekutuan komanditer salah satu badan usaha yang telah diakui secara hukum. CV memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi oleh selaku pengusaha diantaranya :
Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasar 19, 20 dan 21
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 tahun 2018
KUHD pasal 31
Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasar 1647 dan 1649.
KUHPer pasal 1651
Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)
Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri CV:
1. Struktur Kepemilikan
CV terdiri dari minimal dua mitra, yaitu mitra aktif yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap manajemen dan operasional perusahaan serta mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sebatas kontribusi modalnya.
2. Pertanggungjawaban
Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Di Commanditaire Vennootschap (CV)
Keuntungan dan kerugian dalam CV dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif.
4. Manajemen dan Operasional
Mitra aktif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengoperasikan perusahaan, sementara mitra pasif tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.
5. Keterbukaan Terbatas
CV umumnya memiliki keterbatasan dalam hal keterbukaan informasi. Artinya, CV tidak harus mengungkapkan informasi keuangan atau operasionalnya secara terbuka kepada publik, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
6. Bentuk Hukum
Pengertian CV adalah badan usaha yang diakui secara hukum sebagai entitas tersendiri, terpisah dari para mitranya.
7. Pembubaran Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer)
CV dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti kesepakatan mitra, pencapaian tujuan usaha, atau karena keputusan pengadilan jika diperlukan.
8. Dokumen Pendirian
Pendirian CV memerlukan pembuatan akta pendirian yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif, serta perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
9. Pengertian CV, Skala Usaha
CV sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah dengan fleksibilitas dalam struktur dan pengaturan manajemen.
Setiap badan usaha memiliki karakteristik uniknya sendiri. CV merupakan salah satu opsi yang umum dipilih oleh pengusaha untuk mengelola usaha mereka, terutama ketika ingin menjalankan bisnis bersama dengan pihak lain dengan tanggung jawab yang jelas dan terbatas.
Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)
Kita telah memahami pengertian CV, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya? Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):
Kelebihan CV:
1. Fleksibilitas dalam Pengaturan Manajemen
CV memberikan fleksibilitas kepada mitra aktif untuk mengelola perusahaan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bisnis.
2. Pemisahan Tanggung Jawab
Adanya pemisahan antara mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan mitra pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada kontribusi modalnya memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
3. Kepemilikan Bersama
CV memungkinkan beberapa individu untuk bersama-sama memiliki usaha tanpa adanya keterlibatan langsung dalam pengelolaan, cocok untuk orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu untuk mengelola bisnis.
4. Pembiayaan yang Mudah
CV dapat menarik mitra pasif sebagai penyumbang modal dengan kewajiban tanggung jawab terbatas, sehingga memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan.
Kekurangan CV:
1. Tanggung Jawab Terbatas Mitra Pasif
Meskipun mitra pasif memiliki kewajiban tanggung jawab terbatas, mereka juga memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan atau kontrol terhadap operasional perusahaan.
2. Konflik Antarmitra
Potensi konflik bisa timbul karena perbedaan pandangan antara mitra aktif dan mitra pasif, terutama terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis.
3. Keterbatasan dalam Pertumbuhan Bisnis
Struktur CV mungkin tidak cocok untuk pertumbuhan bisnis yang besar karena adanya batasan dalam pengambilan keputusan dan fleksibilitas manajemen.
4. Keterbatasan Keterbukaan Informasi
CV tidak selalu wajib mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik, yang dapat menyulitkan transparansi terhadap pihak eksternal, seperti investor atau pihak yang berkepentingan.
5. Pembubaran CV
Proses pembubaran CV bisa menjadi rumit jika terdapat perbedaan pendapat antara mitra, dan dapat melibatkan proses hukum yang memakan waktu dan biaya.
Memilih jenis badan usaha harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan tujuan bisnis, kebutuhan modal, tingkat tanggung jawab, serta keinginan untuk mengelola dan mengontrol operasional perusahaan. Setiap jenis badan usaha memiliki pro dan kontra yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis yang spesifik.
Contoh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), inilah contoh – contoh dari CV diantaranya:
CV. Catur Pangan Indonesia
CV. Bumi makmur Sentosa
CV. Agrindo Farm and Food
diatas adalah contoh komanditer yang ada di indonesia, jenis badan ini bergerak sesuai hukum yang berlaku di indonesia.
Apakah Sudah Memahami Pengertian CV & Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dapat berbeda-beda sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah hukum. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang sering diperlukan dalam pendirian CV di Indonesia:
1. Menentukan Pendiri CV:
– Pilih dua orang atau lebih untuk menjadi mitra aktif dan mitra pasif CV. Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap manajemen perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modalnya.
2. Persiapan Dokumen:
– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas para pendiri (KTP, NPWP), alamat tempat usaha, surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjadi mitra, perjanjian kerjasama, dan lainnya.
3. Pembuatan Akta Pendirian:
– Berkonsultasi dengan notaris untuk menyusun akta pendirian CV yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif serta berbagai hal terkait pendirian perusahaan.
4. Penandatanganan Akta Pendirian:
– Para pendiri CV harus membubuhkan tanda tangan di hadapan notaris sebagai tanda persetujuan terhadap isi akta pendirian.
5. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP):
– Memperoleh SKDP dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa tempat usaha CV telah memenuhi persyaratan.
6. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
– Memperoleh NPWP untuk CV sebagai identifikasi dalam kegiatan perpajakan.
7. Pendaftaran di Pengadilan Negeri:
– Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan penetapan nama dan keberadaan CV.
8. Perizinan Usaha:
– Mengurus izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV. Izin ini bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha.
9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
– Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari instansi pemerintah setempat untuk legalitas CV sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
10. Pengumuman Ikhtisar Resmi:
– Melakukan pengumuman pendirian CV dalam bentuk ikhtisar resmi di media yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku.
11. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS:
– Mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor registrasi usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pastikan untuk memahami pengertian CV dan persyaratan yang berlaku serta mendapatkan informasi terkini dari pihak yang berwenang seperti notaris, instansi pemerintah terkait, atau konsultan hukum bisnis sebelum memulai proses pendirian CV.
Layanan Pendirian Badan Usaha PT / CV Bersama Easylegal!
Apakah Anda siap membawa visi bisnis Anda ke level berikutnya? Kami, di Eassylegal, hadir untuk mendukung perjalanan Anda dalam mendirikan badan usaha PT atau CV dengan keamanan, kemudahan, dan profesionalitas.
1. Kami Memahami Kebutuhan Anda:
Di Eassylegal, kami paham betapa pentingnya memulai langkah pertama yang tepat dalam mendirikan bisnis Anda. Dari kesederhanaan pembuatan dokumen hingga penyelesaian proses perizinan, kami siap membantu Anda melangkah maju.
2. Layanan Lengkap dan Profesional:
Kami menyediakan layanan lengkap yang mencakup penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran badan usaha di berbagai instansi terkait. Mulai dari persiapan dokumen hingga pembuatan akta pendirian, kami siap menjalankan proses ini untuk Anda.
3. Panduan Langkah Demi Langkah:
Kami akan menjadi mitra terpercaya Anda sepanjang proses. Dari penjelasan tentang jenis badan usaha yang cocok hingga informasi terkait perizinan yang diperlukan, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah yang jelas dan mudah dimengerti.
4. Inovasi dan Kemudahan:
Dengan teknologi yang kami miliki, kami memastikan bahwa proses pendirian badan usaha PT atau CV dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa ribet. Kami memahami nilai waktu Anda dan berkomitmen untuk memberikan solusi yang efisien.
5. Online Single Submission (OSS) dan Lebih Jauh:
Kami membantu Anda dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mengurus izin dan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis Anda.
6. Legalitas dan Keamanan Terjamin:
Kami memastikan bahwa seluruh proses kami dilakukan dengan kepatuhan hukum yang ketat. Keamanan dokumen dan legalitas bisnis Anda adalah prioritas utama kami.
7. Kembangkan Bisnis Anda Bersama Kami:
Bersama Eassylegal, kami bukan hanya sekadar membantu pendirian badan usaha Anda, tetapi juga menjadi mitra dalam merancang masa depan bisnis Anda.
Ingin Lebih Paham Tentang Pengertian CV?
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang pengertian CV.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat mendirikan CV, memberikan wawasan yang mendalam bagi para pelaku bisnis yang berpikir untuk memilih struktur badan usaha yang sesuai dengan visi dan misi mereka.
Di dunia bisnis yang dinamis, Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan yang semakin populer bagi para entrepreneur yang ingin mengembangkan usaha mereka. CV tidak hanya menawarkan struktur yang lebih fleksibel tetapi juga memberikan kesempatan bagi para sekutu untuk terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Sebagai bentuk badan usaha yang unik, CV hadir dengan dinamika hubungan antara sekutu aktif dan pasif, memungkinkan mereka untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.
Apa Itu Badan Usaha CV
Badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang merupakan perpaduan antara firma (partnership) dan perseroan terbatas. CV dapat terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif (Komplementer): Merupakan anggota yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Mereka terlibat secara aktif dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari.
Sekutu Pasif (Komanditer): Merupakan anggota yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka investasikan dalam perusahaan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari dan hanya menyediakan modal.
Sebagai badan usaha, CV memiliki beberapa karakteristik:
Nama Usaha: Nama CV harus mencantumkan nama sekutu komanditer, tetapi tidak wajib menyertakan nama sekutu komplementer.
Kepemilikan Modal: Modal perusahaan berasal dari sumbangan sekutu komanditer dan komplementer. Kewajiban sekutu komanditer terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Pembagian Laba dan Rugi: Pembagian laba dan rugi biasanya disepakati dalam akta pendirian. Laba dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian dapat dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan.
Kepemimpinan dan Pengelolaan: Sekutu komplementer memiliki peran aktif dalam pengelolaan perusahaan, sementara sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan.
Batas Waktu dan Tujuan Usaha: CV bisa dibentuk untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas waktu. Tujuan usaha juga dapat bervariasi sesuai dengan kesepakatan para sekutu.
Sebagai catatan, setiap badan usaha di Indonesia harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). CV memiliki fleksibilitas yang relatif tinggi dalam struktur dan pengaturan internalnya, membuatnya menjadi pilihan yang cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah dengan beberapa pemilik yang ingin menjalankan usaha bersama.
Syarat Mendirikan CV
Dalam mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah penjelasan untuk syarat mendirikan CV tersebut:
1. Jumlah Pendiri CV:
Maksimal terdiri dari 2 (dua) orang.
Jika pengurus lebih dari 1 orang, dengan posisi direktur dan direktur utama, mereka disebut sebagai sekutu aktif dan pasif.
2. Susunan Pengurus:
Pengurus terbagi menjadi dua kategori, yaitu sekutu aktif dan pasif.
Tidak ada susunan komisaris, yang berarti tidak ada kewajiban untuk menetapkan komisaris dalam struktur perusahaan.
3. Akta Notaris:
Dokumen pendirian CV disebut “akta notaris” dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
Akta notaris harus mencantumkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan disumpah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK ini menegaskan legalitas pendirian CV.
4. Kewarganegaraan Pendiri:
Pendiri CV harus warga negara Indonesia. Artinya, orang yang mendirikan CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
5. Kepemilikan Penuh oleh Pemilik Bisnis Lokal:
Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti bahwa partisipasi asing tidak diperbolehkan.
Ini menunjukkan bahwa semua pemilik bisnis atau sekutu dalam CV harus adalah warga negara Indonesia dan tidak ada partisipasi kepemilikan dari pihak asing.
Perlu diingat bahwa syarat mendirikan CV dapat mengalami perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan untuk memahami peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pihak berwenang lainnya sebelum memulai proses pendirian CV.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya mencakup identitas para sekutu (aktif dan pasif) serta dokumen terkait tempat usaha. Berikut penjelasan lebih detail dokumen syarat mendirikan CV:
1. Identitas Sekutu (Aktif dan Pasif):
e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik): Identitas resmi pribadi, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identifikasi pajak pribadi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diperlukan untuk setiap sekutu aktif dan pasif.
KK (Kartu Keluarga): Kartu keluarga yang mencantumkan informasi keluarga, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.
2. Dokumen Tempat Usaha:
Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, jika ada.
Jika bukan kepemilikan, bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis perlu disertakan.
Dokumen-dokumen ini diperlukan dalam rangka membantu proses melengkapi syarat mendirikan CV. Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait zonasi usaha untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semua dokumen harus lengkap dan sah sesuai dengan persyaratan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses pendirian CV.
Mudah dan Cepat dengan EasyLegal: Jasa Pendirian CV untuk Kesuksesan Usaha Anda
Anda memiliki ide bisnis cemerlang, tapi bingung harus mulai dari mana? EasyLegal hadir untuk mewujudkan impian Anda dengan jasa pendirian CV yang mudah, cepat, dan andal. Kami adalah mitra ideal untuk membantu Anda merintis bisnis dan meraih kesuksesan.
Kenapa Memilih EasyLegal?
1. Profesionalisme Teruji:
Kami memiliki tim ahli hukum yang berpengalaman dalam pendirian CV.
Layanan kami didukung oleh praktisi hukum terbaik, sehingga Anda dapat mempercayakan proses pendirian CV kepada yang ahli.
2. Proses Mudah dan Efisien:
Hanya dengan beberapa langkah sederhana, Anda dapat melihat bisnis Anda tumbuh.
Tim kami akan membimbing Anda dari awal hingga akhir, memastikan proses pendirian CV berjalan dengan lancar tanpa kendala.
3. Dokumen Lengkap dan Tepat:
Kami akan membantu Anda mengumpulkan dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan akurat.
Tidak perlu khawatir tentang detail hukum, kami sudah mengurus semuanya untuk Anda.
4. Harga Terjangkau:
Kami percaya bahwa akses terhadap jasa hukum berkualitas tidak harus mahal.
Dengan EasyLegal, Anda mendapatkan layanan profesional dengan harga yang terjangkau.
5. Layanan Konsultasi Gratis:
Tim kami siap memberikan konsultasi gratis sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan kami.
Kami akan menjelaskan seluruh proses dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.
Konsultasi Gratis: Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis mengenai pendirian CV dan kebutuhan bisnis Anda.
Pilih Paket Layanan: Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami menawarkan berbagai pilihan untuk memenuhi berbagai skala bisnis.
Proses Pendirian: Kami akan memandu Anda melalui setiap tahap pendirian CV, dari persiapan dokumen hingga registrasi resmi.
Sukses Bersama: Setelah pendirian selesai, Anda siap untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan keyakinan dan dukungan dari EasyLegal.
Dengan EasyLegal, rintis bisnis Anda tanpa hambatan. Wujudkan impian bisnis Anda dengan mudah dan cepat. Hubungi kami sekarang dan mari bersama meraih kesuksesan!
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi Syarat Pembuatan CV
Phone: 0818-881-422
Whatsapp: 0818-881-422
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Ingin memulai bisnis di Indonesia? Menentukan badan usaha yang tepat, seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas), menjadi langkah awal yang vital. Namun, mungkin Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan CV dan PT yang mendasar?
Dalam dunia bisnis Indonesia, perbedaan esensial antara CV dan PT memiliki implikasi yang cukup besar. Dari tingkat keterlibatan hingga struktur organisasi, mari kita telusuri perbedaan yang menjadi landasan bagi setiap entitas ini.
CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua bentuk badan usaha yang dapat dipilih di Indonesia.
CV adalah bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif terlibat secara aktif dalam mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif memberikan kontribusi modal namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, PT adalah bentuk badan usaha yang lebih kompleks. PT didirikan oleh satu orang atau lebih yang disebut pemegang saham.
Pemegang saham PT memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan, yang artinya tanggung jawab mereka hanya sebatas jumlah modal yang telah disetor.
Memahami Perbedaan PT Dan CV
Selanjutnya dalam artikel ini, Anda akan mengetahui perbedaan PT Dan CV untuk membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat. Berikut pembahasan selengkapnya:
1. Bentuk Badan Usaha
Pada dasarnya, perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada bentuk badan usahanya.
CV: Bentuk perusahaan yang lebih sederhana dan dapat didirikan dengan mudah oleh dua orang atau lebih.
PT: Lebih kompleks dengan struktur organisasi yang lebih terperinci.
2. Tanggung Jawab dan Keterlibatan
Tanggung jawab dan keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan juga menjadi pembeda penting.
CV: Sekutu aktif terlibat secara langsung dalam mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu pasif hanya memberikan kontribusi modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.
PT: Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebatas jumlah modal yang disetor, dan terpisah dari pengelolaan langsung perusahaan.
3. Persyaratan Modal dan Pendirian
Dalam persyaratan modal dan prosedur pendirian juga perlu diperhatikan.
CV: Tidak ada persyaratan modal dasar yang ditetapkan oleh hukum. Besaran modal ditentukan sesuai kesepakatan para sekutu.
PT: Harus memenuhi persyaratan modal dasar yang ditentukan oleh hukum. Jumlah modal disetor sesuai dengan persentase kepemilikan pemegang saham.
4. Struktur Organisasi dan Pengelolaan
Struktur organisasi dan cara pengelolaan perusahaan menjadi pembeda lainnya antara CV dan PT.
CV: Tidak memiliki direksi atau dewan komisaris. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para sekutu yang terlibat langsung dalam operasional harian.
PT: Memiliki struktur formal dengan adanya direksi yang mengelola operasional harian dan dewan komisaris yang memberikan pengawasan dan arahan kepada direksi.
5. Persyaratan Nama Perusahaan
Dalam pemilihan nama perusahaan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
CV: Tidak memiliki persyaratan khusus dalam pemilihan nama perusahaan. Para pendiri bebas memilih nama tanpa batasan tertentu.
PT: Memiliki persyaratan yang lebih ketat dalam pemilihan nama perusahaan. Nama PT harus unik dan tidak boleh sama atau menyerupai nama perusahaan lain. Sebelum digunakan secara resmi, perlu dilakukan proses pendaftaran nama perusahaan di instansi terkait.
6. Prosedur Pendirian yang Diperlukan
Prosedur pendirian untuk CV dan PT memiliki perbedaan signifikan dalam kompleksitasnya.
CV: Dapat didirikan secara lebih sederhana melalui perjanjian antara para sekutu. Perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan mencakup berbagai hal terkait pengelolaan bisnis.
PT: Memiliki prosedur pendirian yang lebih kompleks, dimulai dengan pengajuan akta pendirian ke notaris. Setelah itu, perusahaan harus menerbitkan anggaran dasar, mendaftarkan perusahaan di instansi terkait, dan mendapatkan Surat Izin Usaha dari otoritas terkait.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Dalam tujuan dan kegiatan usaha yang dapat dilakukan juga perlu dipertimbangkan.
CV: Lebih fleksibel dalam menentukan tujuan dan kegiatan usahanya tanpa batasan tertentu, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PT: Harus memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang jelas yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Tujuan usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
8. Perlakuan Pajak yang Berbeda
Perbedaan terakhir terletak pada perlakuan pajak yang dikenakan kepada CV dan PT.
CV: Dianggap sebagai entitas pajak terpisah dari para sekutu. CV harus membayar pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan keuntungan yang diperoleh.
PT: Memiliki kewajiban membayar pajak atas keuntungan yang diperolehnya. Selain itu, dividen yang diterima oleh pemegang saham PT akan dikenakan pajak final sesuai dengan tarif yang berlaku.
Sudah Paham Perbedaan PT Dan CV?
Dengan memperhatikan perbedaan PT Dan CV di atas, Anda dapat lebih memahami karakteristik unik dari keduanya serta memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.
Tentukanlah pilihan yang paling cocok untuk memulai bisnis Anda agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.
Apa Yang Perlu Diketahui Setelah Memahami Perbedaan PT Dan CV?
Mendirikan PT Dan CV Sangat Merepotkan
Mendirikan sebuah PT atau CV memang dapat menjadi proses yang memusingkan dan memerlukan perhatian yang cukup besar. Berikut adalah beberapa alasan mengapa mendirikan PT di Indonesia bisa terasa rumit:
1. Persyaratan yang Ketat
Proses pendirian membutuhkan pemenuhan persyaratan yang ketat, termasuk pengajuan akta pendirian ke notaris, menetapkan modal dasar, serta pengurusan izin dari instansi terkait.
2. Prosedur yang Kompleks
Proses mendirikan melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, seperti penyusunan anggaran dasar, pembuatan akta pendirian, pendaftaran perusahaan di instansi terkait, dan mendapatkan izin usaha.
3. Keterlibatan Pihak Ketiga
Biasanya, proses ini memerlukan keterlibatan pihak lain, seperti notaris, pengacara, atau konsultan hukum untuk memastikan segala prosedur terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Waktu dan Biaya
Mendirikan PT membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan juga memerlukan biaya yang cukup signifikan. Biaya ini mencakup biaya notaris, biaya pendaftaran, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan proses pendirian perusahaan.
Meskipun memang prosesnya bisa rumit, memahami perbedaan PT Dan CV serta mendirikannya memberikan manfaat bagi pemiliknya dan memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.
EasyLegal: Solusi Terbaik Pembuatan PT Dan CV
EasyLegal adalah layanan legal online yang dapat membantu Anda dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).
Menggunakan layanan dari EasyLegal bisa menjadi solusi yang efisien dan terpercaya dalam mendirikan badan usaha Anda. Berikut adalah beberapa alasan mengapa EasyLegal bisa menjadi solusi terbaik untuk pendirian PT/CV:
1. Kemudahan Proses
EasyLegal menyediakan layanan yang mudah digunakan untuk mengurus pendirian PT/CV. Anda dapat melalui proses ini secara online tanpa harus repot pergi ke kantor atau mengurus banyak dokumen secara manual.
2. Profesionalisme dan Kredibilitas
Layanan hukum online seperti EasyLegal memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam urusan pendirian perusahaan. Kami dapat memberikan bantuan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Kecepatan dan Efisiensi
Dengan menggunakan layanan ini, proses pendirian PT/CV bisa lebih cepat dibandingkan jika Anda melakukannya sendiri. Kami memiliki alur kerja yang terstruktur dan bisa menyelesaikan proses dengan lebih efisien.
4. Layanan Lengkap
EasyLegal menawarkan layanan yang lengkap, mulai dari konsultasi hingga penyelesaian proses pendirian badan usaha. Kami dapat membantu Anda dari tahap awal hingga akhir tanpa harus mencari bantuan dari pihak lain.
5. Dukungan dan Layanan Purna Jual
Setelah pendirian selesai, layanan hukum kami juga memberikan dukungan atau layanan purna jual. Kami siap membantu jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait permasalahan hukum setelah perusahaan berjalan.
Sebelum menggunakan layanan EasyLegal, pastikan untuk memahami betul apa perbedaan PT Dan CV supaya Anda dapat menentukan dengan tepat. Segera hubungi kontak layanan kami dan dapatkan penawaran terbaik hari ini!
Apakah Ada Yang Ingin Diketahui Lebih Lanjut Tentang Perbedaan PT Dan CV?
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang pendirian perusahaan, perizinan usaha, HAKI, dll.