Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK
Perbedaan UMK dan Non UMK – Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini membawa dampak signifikan pada perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar. Pentingnya peran usaha ini, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa diabaikan karena kontribusi besar mereka terhadap perekonomian negara.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyediakan berbagai kemudahan dan insentif yang bertujuan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM.
Pengertian UMK dan Non UMK
Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, bisa berupa individu atau entitas bisnis, dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Di sisi lain, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) mencakup Usaha Menengah dan Usaha Besar:
- Usaha Menengah adalah usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Usaha Besar meliputi entitas yang modalnya lebih dari Rp 10 miliar, dimiliki oleh investor domestik atau asing, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Di Sini : Pendirian PT Sesuai UU Cipta Kerja
Dasar Hukum yang Mengatur UMK dan Non UMK
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha
Modal Usaha Skala Mikro
- Sebelum UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 50 juta.
- Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 1 miliar (tanpa tanah dan bangunan).
Modal Usaha Skala Kecil
- Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
- Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 5 miliar (tanpa tanah dan bangunan).
Modal Usaha Skala Menengah
- Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
- Sesudah UU Cipta Kerja: Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Modal Usaha Skala Besar
- Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja: Lebih dari Rp 10 miliar.
Baca juga: Sertifikat Standar OSS
Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha
Di Indonesia, pelaku usaha dapat dibedakan menjadi individu atau entitas yang menjalankan berbagai kegiatan usaha. Terdapat perbedaan jelas antara kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar atau Non UMK, yang layak dipahami oleh setiap pengusaha:
Kategori Pelaku Usaha UMK
- Orang Perseorangan: Ini adalah individu yang menjalankan usaha secara mandiri.
- Badan Usaha: Ini meliputi berbagai bentuk usaha yang diakui secara hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Yayasan
- Perkumpulan
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Entitas usaha lain dengan modal tidak melebihi Rp 5 Miliar.
Kategori Pelaku Usaha Non UMK
- Badan Usaha: Sama seperti UMK tetapi biasanya beroperasi dengan modal yang lebih besar, meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Penanaman Modal Asing (PMA)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Yayasan
- Perkumpulan
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Kantor Perwakilan: Mewakili perusahaan asing di Indonesia, bisa dikelola oleh individu ataupun entitas, baik WNI maupun WNA.
- Badan Usaha Luar Negeri: Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, menjalankan usaha dalam berbagai bidang.
Baca juga: Cara memilih KBLI
Kesimpulan
Perbedaan utama antara UMK dan Non UMK terletak pada skala modal dan kategori pelaku usahanya. Regulasi yang dikembangkan pemerintah untuk kedua kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemberdayaan usaha, sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait dokumen legalitas usaha Anda, Easylegal.id siap membantu. Dengan fokus pada pengembangan usaha Anda, biarkan kami mengurus segala kebutuhan legalitas Anda
Kontak Konsultasi Legal
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Alamat Kantor: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia