Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

EA
EasyLegal
•
3 Juli 2024
•
4 menit baca
Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) Ketika Anda sedang ingin membuat sebuah PT dan ternyata rekan bisnis anda seorang warga negara asing. Maka Anda harus membuat PT ...

Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Ketika Anda sedang ingin membuat sebuah PT dan ternyata rekan bisnis anda seorang warga negara asing. Maka Anda harus membuat PT PMA (Perseroan terbatas penanaman modal asing).  Ada syarat pendirian PT PMA yang harus Anda ketahui, maka Anda harus menyimak artikel ini .

Syarat Pendirian PT PMA

Syarat Pendirian PT PMA
Syarat Pendirian PT PMA

Dalam permodalan asing, syarat pendirian PT PMA harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Syarat untuk mendirkan PT PMA di indonesia :

1. Modal Minimal Rp 10 Miliar

Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, Penanam Modal Asing bisa melakukan kegiatan usaha untuk usaha besar. Maka besarnya nilai investasi paling adalah 10 miliar. Penanaman Modal Asing tidak diizinkan dalam melakukan kegiatan usaha untuk skala usaha mikro, kecil dan menengah di indonesia.

2. Memenuhi Perizinan Usaha Berbasis Resiko

PT Penanaman Modal Asing hanya untuk usaha besar. Oleh sebab itu yang berusaha oleh PT PMA hanya NIB bisa sertifikat standar atau izin, sesuai tingkat risikonya. Dalam perizinan berusaha bagi PT PMA yang  diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementrian sebagai wewenang pemerintah pusat.

3. Izin BKPM

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Firma

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca
Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula

CV

Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula

3 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Modal asing harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Dalam melakukan dividen yang diperoleh pemilik saham bisa mengikuti perundang - undangan yang berlaku.

4. Mempunyai Legalitas

PT PMA harus mempunyai legalitas yang jelas. Akta pendirian, SK pendirian perusahaan dari kemenkumham, NIB dari OSS dan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

5. Pekerja Asing Terdaftar

Jika pekerja asing, maka perusahaan harus memperoleh izin dari instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka dari pekerja asing harus memiliki Visa ataupun Kitas yang sesuai.

6. Direktur Dan Komisaris WNI

Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa posisi direktur dan komisaris wajib ber-KTP Indonesia. Dalam penerbitan NPWP, petugas pajak dapat menyarankan agar posisi direktur utama PT PMA diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini dapat menghindari kasus pelanggaran pajak oleh PT PMA. Jika para direksi PT PMA adalah Warga Negara Asing (WNA) dan telah kembali ke negara asalnya, maka akan sulit untuk melakukan pelacakan. Apabila memungkinkan untuk mengangkat direksi dari WNA, mereka harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menunjukkan bahwa WNA tersebut memiliki domisili di wilayah Indonesia

7. Laporan Keuangan Dan Pajak Secara Rutin

Laporan Keuangan dan Pajak Secara Rutin Setelah beroperasi secara resmi, PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **Baca lengkap : PT PMA **

Jasa Pendirian PT PMA

📖 Baca JugaBiaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi PemulaCV · 3 menit bacaBiaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula
syarat jasa pendirian PT PMA
syarat jasa pendirian PT PMA

Mengingat bahwa Penanaman Modal Asing hanya berlaku bagi usaha besar, maka akan banyak perizinan yang diperlukan, sehingga akan menyita banyak waktu dalam proses pendiriannya.

Namun, bagi kamu yang ingin mendirikan PT PMA bersama rekanan WNA secara mudah dan cepat, kamu bisa mempercayakan proses pembuatannya kepada EasyLegal. Tim kami dapat membantu kamu dalam proses pendirian PT PMA secara efisien dan bebas stres.

[

syarat pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing
syarat pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing

](http://easylegal.id/jasa-pembuatan-pt-pma-jasa-pendirian-pt-pma)

Pertanyaan - Pertanyaan Terkait PT PMA Yang Sering di tanyakan oleh Pembaca Diantaranya :

syarat pendirian PT PMA
syarat pendirian PT PMA

Apa Beda PT PMA dengan Rep Office?

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Representative Office adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Berapa Minimal Modal PT PMA?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPKM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, minimum modal bagi PMA adalah di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI per lokasi proyek.

Bolehkah Mendirikan PT Hanya 1 Orang WNA?

Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh 1 (satu) orang WNI saja. Dasar hukumnya adalah UU Cipta Kerja, yang memungkinkan didirikannya PT oleh 1 (satu) orang saja, yaitu disebut Perseroan Perorangan atau yang kami sebut PT Perorangan

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang PT PMA.

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat : Jasa Pembuatan NIB, Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

 

PT PMAPendirianPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) Ketika Anda sedang ingin membuat sebuah PT dan ternyata rekan bisnis anda seorang warga negara asing. Maka Anda harus membuat PT PMA (Perseroan terbatas penanaman modal asing).  Ada syarat pendirian PT PMA yang harus Anda ketahui, maka Anda harus menyimak artikel ini .Syarat Pendirian PT PMA1. Modal Minimal Rp 10 Miliar Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, Penanam Modal Asing bisa melakukan kegiatan usaha untuk usaha besar. Maka besarnya nilai investasi paling adalah 10 miliar. [Penanaman Modal Asing](http://easylegal.id/penanaman-modal-asing) tidak diizinkan dalam melakukan kegiatan usaha untuk skala usaha mikro, kecil dan menengah di indonesia.2. Memenuhi Perizinan Usaha Berbasis Resiko PT Penanaman Modal Asing hanya untuk usaha besar. Oleh sebab itu yang berusaha oleh PT PMA hanya NIB bisa sertifikat standar atau izin, sesuai tingkat risikonya. Dalam perizinan berusaha bagi PT PMA yang  diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementrian sebagai wewenang pemerintah pusat.3. Izin BKPM Modal asing harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Dalam melakukan dividen yang diperoleh pemilik saham bisa mengikuti perundang - undangan yang berlaku.4. Mempunyai Legalitas PT PMA harus mempunyai legalitas yang jelas. Akta pendirian, SK pendirian perusahaan dari kemenkumham, NIB dari OSS dan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.5. Pekerja Asing Terdaftar Jika pekerja asing, maka perusahaan harus memperoleh izin dari instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka dari pekerja asing harus memiliki Visa ataupun Kitas yang sesuai.6. Direktur Dan Komisaris WNI Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa posisi direktur dan komisaris wajib ber-KTP Indonesia. Dalam penerbitan NPWP, petugas pajak dapat menyarankan agar posisi direktur utama PT PMA diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).7. Laporan Keuangan Dan Pajak Secara Rutin Laporan Keuangan dan Pajak Secara Rutin Setelah beroperasi secara resmi, PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **Baca lengkap : [PT PMA ](http://easylegal.id/jasa-pembuatan-pt-pma-jasa-pendirian-pt-pma)****Jasa Pendirian PT PMA**Pertanyaan - Pertanyaan Terkait PT PMA Yang Sering di tanyakan oleh Pembaca Diantaranya :Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang PT PMA.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.