Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>PerizinanLegalitas Bisnis

Pengertian & Persyaratan PSE: Wajib Paham Agar Tidak Terblokir

EA
EasyLegal
•
13 Mei 2026
•
3 menit baca
Pengertian & Persyaratan PSE: Wajib Paham Agar Tidak Terblokir

Belakangan ini ramai soal ancaman blokir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bagi Wikimedia Foundation, ini karena belum terselesaikannya proses pendaftaranny...

Belakangan ini ramai soal ancaman blokir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bagi Wikimedia Foundation, ini karena belum terselesaikannya proses pendaftarannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Namun, kini banyak yang bertanya soal apa pengertian & persyaratan PSE tersebut. Selain karena terdengar asing, memang belum banyak yang paham mengenainya.

Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai permasalahan PSE, mulai dari pengertian hingga persyaratan maupun manfaatnya secara rinci.

Pengertian PSE

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sistem elektronik ini merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Macam-Macam PSE

Jika melirik pada PP 71/2019, PSE terbagi menjadi dua macam, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, berikut ini penjelasannya:

1. PSE Lingkup Publik

PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk negara. Contohnya:

  • Website kementerian/lembaga

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perizinan

Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca
Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Firma

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Portal layanan pemerintah
  • Situs dengan domain go.id
  • Contoh:

    • BPJS
    • DJP Online
    • Portal pemerintah daerah

    2. PSE Lingkup Privat

    PSE yang diselenggarakan oleh individu, perusahaan, atau masyarakat untuk layanan digital berbasis internet. Ini kategori yang paling sering dibahas pelaku usaha digital.

    Contohnya meliputi:

    a. Marketplace / E-Commerce

    Platform jual beli barang atau jasa.

    Contoh:

    • Tokopedia
    • Shopee
    • Bukalapak

    b. Layanan Keuangan Digital

    Platform transaksi elektronik dan fintech.

    Contoh:

    • OVO
    • DANA
    • payment gateway
    • digital banking

    c. Platform Konten Digital Berbayar

    Layanan distribusi konten digital melalui internet.

    Contoh:

    • Netflix
    • Spotify
    • platform game online

    d. Platform Komunikasi & Media Sosial

    Layanan komunikasi digital dan jejaring sosial.

    Contoh:

    • WhatsApp
    • Telegram
    • Instagram
    • Facebook

    e. Mesin Pencari & Penyedia Informasi

    Platform pencarian dan penyedia informasi elektronik.

    Contoh:

    • Google
    • Bing
    • portal berita online

    f. Sistem yang Memproses Data Pribadi

    📖 Baca JugaApa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak KeliruFirma · 4 menit bacaApa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

    Website atau aplikasi yang mengumpulkan, menyimpan, atau mengolah data pengguna.

    Contoh:

    • aplikasi membership
    • SaaS
    • HRIS
    • aplikasi reservasi
    • website dengan login pengguna

    Kategori-kategori tersebut disebut dalam Permenkominfo 5/2020 dan PP 71/2019.

    Persyaratan Pendaftaran PSE

    Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut ini.

    1. Memiliki Legalitas Usaha

    Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk melakukan pendaftaran PSE.

    Dokumen yang biasanya diperlukan:

    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Data perusahaan
    • KBLI sesuai kegiatan usaha

    2. Informasi Sistem Elektronik

    Pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai sistem elektronik yang digunakan.

    Meliputi:

    • Nama aplikasi atau website
    • Domain website
    • Deskripsi layanan digital
    • Fungsi sistem elektronik

    3. Data Pengelolaan Sistem

    Pemerintah juga meminta informasi terkait pengelolaan sistem elektronik seperti:

    • lokasi server,
    • jenis data pengguna,
    • serta mekanisme perlindungan data.

    4. Email dan Kontak Aktif

    Email aktif diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi selama pendaftaran berlangsung.

    5. Pernyataan Kepatuhan Regulasi

    Pendaftar wajib menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Cara Daftar PSE

    Proses pendaftaran PSE saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS dan platform Kominfo/Komdigi.

    Secara umum tahapannya meliputi:

    • Login ke OSS
    • Mengakses menu pendaftaran PSE
    • Mengisi data sistem elektronik
    • Mengunggah dokumen pendukung
    • Verifikasi dan submit data

    Jika data sudah sesuai, sertifikat tanda daftar PSE akan diterbitkan secara elektronik.

    Kesimpulan

    Memahami pengertian dan persyaratan PSE menjadi hal penting bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, pendaftaran PSE juga membantu meningkatkan kredibilitas bisnis dan keamanan layanan digital.

    Supaya proses pengurusan PSE lebih mudah dan minim kendala, pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa profesional seperti EasyLegal untuk membantu pengurusan legalitas bisnis dan pendaftaran PSE secara praktis dan efisien.

    [

    ]

    PerizinanLegalitasBisnisIndonesia
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    ★ LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami →
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    **Pengertian PSE** PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.**Macam-Macam PSE** Jika melirik pada PP 71/2019, PSE terbagi menjadi dua macam, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, berikut ini penjelasannya:**1. PSE Lingkup Publik** PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk negara. Contohnya:**2. PSE Lingkup Privat** PSE yang diselenggarakan oleh individu, perusahaan, atau masyarakat untuk layanan digital berbasis internet. Ini kategori yang paling sering dibahas pelaku usaha digital.**a. Marketplace / E-Commerce** Platform jual beli barang atau jasa.**b. Layanan Keuangan Digital** Platform transaksi elektronik dan fintech.**c. Platform Konten Digital Berbayar** Layanan distribusi konten digital melalui internet.**d. Platform Komunikasi & Media Sosial** Layanan komunikasi digital dan jejaring sosial.**e. Mesin Pencari & Penyedia Informasi** Platform pencarian dan penyedia informasi elektronik.**f. Sistem yang Memproses Data Pribadi** Website atau aplikasi yang mengumpulkan, menyimpan, atau mengolah data pengguna.**Persyaratan Pendaftaran PSE** Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut ini.**1. Memiliki Legalitas Usaha** Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk melakukan pendaftaran PSE.**2. Informasi Sistem Elektronik** Pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai sistem elektronik yang digunakan.**3. Data Pengelolaan Sistem** Pemerintah juga meminta informasi terkait pengelolaan sistem elektronik seperti:**4. Email dan Kontak Aktif** Email aktif diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi selama pendaftaran berlangsung.**5. Pernyataan Kepatuhan Regulasi** Pendaftar wajib menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**Cara Daftar PSE** Proses pendaftaran PSE saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS dan platform Kominfo/Komdigi.**Kesimpulan** Memahami pengertian dan persyaratan PSE menjadi hal penting bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, pendaftaran PSE juga membantu meningkatkan kredibilitas bisnis dan keamanan layanan digital.
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.