Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>HakiLegalitas Bisnis

Mengapa Pendaftaran Merek HAKI Sangat Penting bagi UMKM?

EA
EasyLegal
•
11 Agustus 2026
•
4 menit baca
Mengapa Pendaftaran Merek HAKI Sangat Penting bagi UMKM?

Jangan biarkan nama brand yang Anda besarkan dengan susah payah ditiru orang lain. Ketahui pentingnya pendaftaran Merek HAKI beserta panduan lengkapnya.

Aset Terpenting Bisnis Anda Adalah Merek Anda

Banyak pengusaha UMKM yang fokus pada penjualan, inovasi produk, dan promosi digital, namun lupa mengamankan aset non-fisik terbesarnya: Merek Dagang. Bayangkan jika setelah bertahun-tahun Anda membangun reputasi bisnis, memiliki ribuan followers di media sosial, tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan melayangkan somasi agar Anda mengganti nama brand Anda.

Kasus perebutan merek seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan hukum merek Indonesia yang menganut sistem "First to File", siapa saja yang mendaftarkan merek tersebut pertama kali secara sah ke negara, dialah yang berhak memegang hak eksklusif atas merek tersebut. Tidak peduli seberapa lama Anda sudah menggunakan merek tersebut di pasaran.


Manfaat Utama Mendaftarkan Merek HAKI

Mendaftarkan merek bukan sekadar bentuk kepatuhan hukum, melainkan langkah perlindungan investasi bisnis jangka panjang:

  • Hak Eksklusif & Perlindungan Hukum: Anda memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut di wilayah Republik Indonesia untuk jangka waktu 10 tahun (dan dapat diperpanjang).
  • Mencegah Plagiarisme: Anda berhak melarang orang lain menggunakan nama merek yang sama atau mirip (ada persamaan pada pokoknya) untuk kelas barang atau jasa sejenis.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Pentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk Bisnis

Merek & HAKI

Pentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk Bisnis

5 menit baca
Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Merek & HAKI

Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

3 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Aset Finansial Bernilai Tinggi: Merek yang terdaftar dapat dinilai secara ekonomi, dapat dilisensikan (waralaba/franchise), dialihkan, bahkan dapat dijadikan jaminan fidusia.
  • Meningkatkan Nilai Jual Brand: Konsumen merasa lebih aman dan percaya membeli produk dari brand yang sudah resmi terdaftar dengan logo ® atau ™.

  • Tahapan Pendaftaran Merek di DJKI

    📖 Baca JugaCara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKMMerek & HAKI · 3 menit bacaCara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

    Proses pendaftaran merek kini dilakukan 100% secara online melalui portal resmi DJKI Kemenkumham:

    1. 1Penelusuran Merek (Analisis Awal): Melakukan pengecekan database merek yang terdaftar di DJKI untuk memastikan tidak ada nama atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek Anda.
    2. 2Penentuan Kelas Barang/Jasa: Menentukan kategori kelas berdasarkan sistem klasifikasi Nice. Pemilihan kelas ini menentukan cakupan perlindungan hukum merek Anda.
    3. 3Pengisian Permohonan & Pembayaran: Mengisi formulir elektronik, mengunggah label merek (logo), tanda tangan pemohon, serta membayar PNBP.
    4. 4Pemeriksaan Formalitas & Publikasi: DJKI melakukan pengecekan kelengkapan berkas, dilanjutkan masa publikasi selama 2 bulan.
    5. 5Pemeriksaan Substantif: Pemeriksa merek DJKI akan menilai kelayakan merek Anda berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
    6. 6Penerbitan Sertifikat Merek: Jika lolos pemeriksaan substantif, sertifikat merek resmi akan diterbitkan.

    Amankan Merek Anda Sekarang Bersama EasyLegal

    Jangan tunda perlindungan brand Anda hingga kompetitor mendahuluinya. Proses pendaftaran merek membutuhkan ketelitian tinggi saat melakukan penelusuran kemiripan dan pemilihan kelas barang/jasa.

    Tim konsultan HAKI terdaftar di EasyLegal siap melakukan penelusuran mendalam, menyusun dokumen permohonan, hingga mengawal proses pendaftaran merek Anda di DJKI sampai terbit sertifikat resmi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal gratis!

    Merek & HAKIMerekHAKIUMKMLegalitasBisnis
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    ★ LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami →
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    Aset Terpenting Bisnis Anda Adalah Merek AndaManfaat Utama Mendaftarkan Merek HAKITahapan Pendaftaran Merek di DJKIAmankan Merek Anda Sekarang Bersama EasyLegal
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.