Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>HakiLegalitas Bisnis

Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

EA
EasyLegal
•
21 April 2026
•
3 menit baca
Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Memiliki merek dagang yang terdaftar merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, merek dapat berpotensi digunakan a...

Memiliki merek dagang yang terdaftar merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, merek dapat berpotensi digunakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek dagang menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Di Indonesia, proses pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun terlihat administratif, proses ini dapat dilakukan dengan mudah bila memahami alur dan persyaratannya.

Pengertian Merek Dagang

Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha. Tanda tersebut dapat berupa nama, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Persyaratan Daftar Merek Dagang

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang baiknya dilengkapi supaya proses pendaftaran berjalan lancar, yakni:

  • Identitas pemohon (KTP untuk individu atau dokumen legalitas badan usaha)
  • Label atau logo merek
  • Daftar kelas merek sesuai bidang usaha

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Mengapa Pendaftaran Merek HAKI Sangat Penting bagi UMKM?

Merek & HAKI

Mengapa Pendaftaran Merek HAKI Sangat Penting bagi UMKM?

4 menit baca
Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

Merek & HAKI

Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

3 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Data lain yang disesuaikan dengan kebutuhan
  • Pastikan juga merek yang akan diajukan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.

    **Baca juga, Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM**

    Cara Daftar Merek Dagang di Indonesia

    Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang yang perlu dipahami:

    1. Melakukan Penelusuran Merek

    Langkah awal adalah memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain melalui database DJKI.

    2. Registrasi Akun DJKI

    Buat akun pada situs resmi DJKI untuk memulai proses pendaftaran secara online.

    3. Pengisian Formulir Permohonan

    Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan sesuai, termasuk informasi mengenai pemilik dan detail merek.

    4. Unggah Dokumen Pendukung

    📖 Baca JugaPendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas BisnisMerek & HAKI · 3 menit bacaPendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

    Lampirkan dokumen yang diperlukan seperti logo, identitas, dan surat pernyataan.

    5. Pembayaran Biaya Pendaftaran

    Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat perbedaan biaya antara UMKM dan non-UMKM.

    6. Proses Pemeriksaan oleh DJKI

    Permohonan akan melalui tahap pemeriksaan formalitas dan substantif untuk menilai kelayakan merek.

    7. Penerbitan Sertifikat

    Apabila permohonan disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.

    Estimasi Waktu Proses Hingga Selesai

    Umumnya proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 6 - 12 bulan. Semua itu Tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan berkas serta persyaratan.

    Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang

    Pendaftaran merek memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:

    • Memberikan perlindungan hukum terhadap merek
    • Menjamin hak eksklusif atas penggunaan merek
    • Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen
    • Membuka peluang kerja sama dan lisensi
    • Menambah nilai aset perusahaan

    Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak

    Untuk meningkatkan peluang persetujuan, perhatikan beberapa hal berikut:

    • Gunakan nama merek yang unik dan tidak umum
    • Hindari kemiripan dengan merek yang sudah dikenal luas
    • Tentukan kelas merek secara tepat
    • Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan

    Butuh Bantuan Pendaftaran Merek?

    Jika ingin proses yang lebih praktis dan minim risiko, pelaku UMKM dapat menggunakan layanan legalitas profesional.

    EasyLegal yang dipercaya ribuak UMKM, siap membantu proses pendaftaran merek dagang mulai dari pengecekan hingga sertifikat terbit. Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih efisien dan peluang disetujui semakin besar.

    Selain itu, EasyLegal juga menyediakan layanan konsultasi online melalui [WhatsApp secara gratis].

    Merek & HAKIMerekUMKMLegalitasBisnis
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    ★ LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami →
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    **Pengertian Merek Dagang** Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha. Tanda tersebut dapat berupa nama, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.**Persyaratan Daftar Merek Dagang** Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang baiknya dilengkapi supaya proses pendaftaran berjalan lancar, yakni:**Cara Daftar Merek Dagang di Indonesia** Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang yang perlu dipahami:**Estimasi Waktu Proses Hingga Selesai** Umumnya proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 6 - 12 bulan. Semua itu Tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan berkas serta persyaratan.**Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang** Pendaftaran merek memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:**Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak** Untuk meningkatkan peluang persetujuan, perhatikan beberapa hal berikut:**Butuh Bantuan Pendaftaran Merek?** Jika ingin proses yang lebih praktis dan minim risiko, pelaku UMKM dapat menggunakan layanan legalitas profesional.
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.