Mendirikan PT Tanpa Notaris: Apa Memungkinkan?
Apakah mendirikan PT tanpa notaris memungkinkan? Kenali perbedaan PT perorangan dan PT yang didirikan beberapa pihak, serta persyaratan yang perlu diperiksa.
Perlu tidaknya notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas, sejatinya tergantung dengan kondisi jenis PT apa yang Anda pilih sebagai badan hukum untuk bisnis yang dijalankan. Lantas kondisi jenis PT apa yang memungkinkan untuk didirikan tanpa perlu mengurus akta ke notaris? Berikut penjelasannya.
Mendirikan PT Tanpa Notaris, Tentu Bisa
Ya, sebuah PT bisa saja berdiri tanpa memerlukan notaris. Syaratnya, PT tersebut harus berjenis PT Perseorangan, sementara untuk jenis perseroan lainnya tetap harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
PT Perseorangan dapat didirikan tanpa perlu akta dari notaris karena cukup melalui pendaftaran elektronik ke Kementerian Hukum. Hal itu diatur melalui PP No. 8 Tahun 2021.
Pun ada beberapa ciri yang dimiliki oleh PT Perorangan selain tidak perlunya akta dari notaris untuk pendirian, seperti:
- Didirikan oleh satu orang
- Diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil
- Tetap memisahkan harta pribadi dan bisnis
- Status tetap badan hukum
Mengapa PT Biasa Tetap Perlu Notaris?
Pada kasus PT biasa, tetap wajib untuk mendapatkan akta pendirian perusahaan dari notaris. Alasannya sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mana pendirian PT harus tertuang dalam akta yang otentik dan dibuat oleh notaris.
Dalam akta tersebut memuat beragam informasi dasar soal perusahaan, seperti anggaran dasar, struktur kepemilikan saham, hingga pengurus perusahaan.
Jadi, jika Anda ingin mendirikan sebuah badan hukum dengan rekan bisnis, maka perlu diperhatikan lagi apa tetap perlu notaris atau tidak untuk pendiriannya.
Syarat Pendirian PT Tanpa Notaris?
📖 Baca JugaPT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur PendirianLegalitas PT · 5 menit bacaSemisal Anda memilih PT Perseorangan sebagai badan hukum perusahaan, maka ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelum melakukan proses pendirian, yakni:
- KTP / identitas pendiri
- Nama PT
- Alamat perusahaan
- Bidang usaha / KBLI yang sesuai
- Informasi modal usaha
- Surat pernyataan pendirian
Jasa Pendirian PT Bisa Memudahkan
Bilamana Anda merasa kebingungan akan proses dan persyaratan pendirian PT, baik perseorangan atau biasa, maka gunakan saja jasa pendirian seperti EasyLegal.
Bukan hanya membantu mendirikan PT dari awal hingga penerbitan izinnya, tapi kami juga mendampingi seluruh proses jika Anda membutuhkan tempat untuk ***berkonsultasi secara gratis***.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami →Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.