Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Mendirikan PT Tanpa Notaris: Apa Memungkinkan?

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
14 Oktober 2026
•
5 menit baca
Mendirikan PT Tanpa Notaris: Apa Memungkinkan?

Apakah mendirikan PT tanpa notaris memungkinkan? Kenali perbedaan PT perorangan dan PT yang didirikan beberapa pihak, serta persyaratan yang perlu diperiksa.

Perlu tidaknya notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas, sejatinya tergantung dengan kondisi jenis PT apa yang Anda pilih sebagai badan hukum untuk bisnis yang dijalankan. Lantas kondisi jenis PT apa yang memungkinkan untuk didirikan tanpa perlu mengurus akta ke notaris? Berikut penjelasannya.

Mendirikan PT Tanpa Notaris, Tentu Bisa

Ya, sebuah PT bisa saja berdiri tanpa memerlukan notaris. Syaratnya, PT tersebut harus berjenis PT Perseorangan, sementara untuk jenis perseroan lainnya tetap harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

PT Perseorangan dapat didirikan tanpa perlu akta dari notaris karena cukup melalui pendaftaran elektronik ke Kementerian Hukum. Hal itu diatur melalui PP No. 8 Tahun 2021.

Pun ada beberapa ciri yang dimiliki oleh PT Perorangan selain tidak perlunya akta dari notaris untuk pendirian, seperti:

  • Didirikan oleh satu orang
  • Diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil
  • Tetap memisahkan harta pribadi dan bisnis
  • Status tetap badan hukum

Mengapa PT Biasa Tetap Perlu Notaris?

Pada kasus PT biasa, tetap wajib untuk mendapatkan akta pendirian perusahaan dari notaris. Alasannya sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mana pendirian PT harus tertuang dalam akta yang otentik dan dibuat oleh notaris.

Dalam akta tersebut memuat beragam informasi dasar soal perusahaan, seperti anggaran dasar, struktur kepemilikan saham, hingga pengurus perusahaan.

Jadi, jika Anda ingin mendirikan sebuah badan hukum dengan rekan bisnis, maka perlu diperhatikan lagi apa tetap perlu notaris atau tidak untuk pendiriannya.

Syarat Pendirian PT Tanpa Notaris?

📖 Baca JugaPT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur PendirianLegalitas PT · 5 menit bacaPT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian

Semisal Anda memilih PT Perseorangan sebagai badan hukum perusahaan, maka ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelum melakukan proses pendirian, yakni:

  • KTP / identitas pendiri 
  • Nama PT
  • Alamat perusahaan
  • Bidang usaha / KBLI yang sesuai
  • Informasi modal usaha
  • Surat pernyataan pendirian

Jasa Pendirian PT Bisa Memudahkan

Bilamana Anda merasa kebingungan akan proses dan persyaratan pendirian PT, baik perseorangan atau biasa, maka gunakan saja jasa pendirian seperti EasyLegal.

Bukan hanya membantu mendirikan PT dari awal hingga penerbitan izinnya, tapi kami juga mendampingi seluruh proses jika Anda membutuhkan tempat untuk ***berkonsultasi secara gratis***.

Legalitas PTPTNotarisLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Daftar Isi
Mendirikan PT Tanpa Notaris, Tentu Bisa**Mengapa PT Biasa Tetap Perlu Notaris?**Syarat Pendirian PT Tanpa Notaris?**Jasa Pendirian PT Bisa Memudahkan**
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

Legalitas PT

PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

5 menit baca
PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian

Legalitas PT

PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis